.jpg) |
| Arlong Park |
Masalah agraria telah menjadi isu struktural dalam sejarah sosial-ekonomi Indonesia. Ketidakmerataan penguasaan tanah, dominasi pemilik modal atas ruang hidup serta lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat kecil telah menyebabkan terjadinya konflik agraria yang berlangsung baik secara laten maupun terbuka. Meskipun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 dirancang sebagai kerangka hukum yang progresif untuk menjamin keadilan agraria, dalam praktiknya, pelaksanaan UUPA seringkali terhambat oleh kepentingan investasi, proyek strategis nasional dan kepentingan militer.
Sebaliknya, fiksi populer seperti One Piece tidak dapat dipisahkan dari struktur ideologis yang ada pada zamannya. Dalam Arc Arlong Park, terdapat gambaran alegoris mengenai dinamika kekuasaan atas tanah. Di sini, seorang penguasa bernama Arlong berhasil merebut dan menguasai tanah milik rakyat dengan menggunakan kekuatan, praktik korupsi dan kekerasan simbolik. Akibatnya, penduduk yang sebelumnya memiliki kendali atas tanah kelahiran mereka kini terpaksa tunduk pada kekuasaan tersebut, membayar pajak yang tinggi, atau bahkan melawan untuk merebut kembali hak mereka.
Konflik agraria di Indonesia adalah fenomena struktural yang berakar pada ketidakadilan dalam penguasaan tanah serta lemahnya implementasi kebijakan reforma agraria. Penelitian yang dilakukan oleh Lucas (1992) dan Peluso (2012) mengungkapkan bahwa tanah tidak hanya berfungsi sebagai aset ekonomi, tetapi juga sebagai simbol identitas, ruang hidup, dan sumber kekuasaan. Ketika tanah dikuasai secara sewenang-wenang oleh negara atau pemilik modal, konflik menjadi tak terhindarkan.
Laporan tahunan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menunjukkan adanya peningkatan yang konsisten dalam jumlah konflik agraria setiap tahunnya. Dalam laporan KPA tahun 2022, tercatat 212 konflik agraria struktural yang melibatkan area seluas 346.895 hektare dan berdampak pada lebih dari 140.000 keluarga. Banyak dari konflik ini disertai dengan kekerasan yang dilakukan oleh negara serta keterlibatan aktor non-negara seperti mafia tanah, yaitu kelompok yang menggunakan metode manipulatif, kekerasan, dan kolusi untuk merampas tanah milik masyarakat.
Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 merupakan sebuah landmark penting dalam pengembangan sistem hukum agraria nasional setelah era kolonial. Undang-undang ini menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi sosial dan dilarang untuk dimiliki atau dikuasai secara berlebihan oleh individu atau perusahaan. Prinsip utama UUPA adalah redistribusi tanah untuk mencapai keadilan sosial, pengakuan terhadap hak adat (hak ulayat), serta perlindungan bagi petani kecil (Rachman, 2011).
Namun, dalam pelaksanaannya, UUPA sering kali diabaikan demi regulasi sektoral yang mendukung investasi, seperti UU Penanaman Modal, UU Minerba, dan UU Cipta Kerja. Hal ini menghasilkan kekosongan hukum yang memberikan kesempatan bagi praktik perampasan tanah baik secara legal maupun ilegal. Negara beralih dari pelindung hak agraria masyarakat menjadi fasilitator kepentingan pasar.
Dalam kerangka materialisme historis yang diajukan oleh Marx, tanah berperan sebagai alat produksi yang menjadi pusat dari konflik kelas (Marx, 1867/1990). Dalam sistem kapitalis, penguasaan tanah tidak hanya berkaitan dengan aspek fisik, tetapi juga dengan akumulasi surplus nilai, eksploitasi tenaga kerja, dan kontrol atas sumber daya. Kelas pemilik tanah (landlords) dan kapitalis cenderung mengakumulasi tanah melalui hubungan kekuasaan yang tidak seimbang, sering kali dengan memanfaatkan negara sebagai alat dominasi kelas.
Negara, menurut pandangan Althusser (1971), tidak bersifat netral dalam sistem kapitalisme, melainkan berfungsi sebagai bagian dari aparatus ideologis dan represif yang bertujuan untuk mempertahankan kepentingan kelas yang dominan. Dalam konteks agraria, negara menciptakan hukum, militer, dan aparat keamanan untuk menjaga status quo kepemilikan tanah serta melanggengkan penguasaan modal.
Pendekatan ini memiliki relevansi dalam menganalisis Arlong Park sebagai sebuah alegori: Arlong berfungsi sebagai simbol kapitalis atau penguasa tanah, sementara Angkatan Laut berperan sebagai negara yang telah dikooptasi. Masyarakat Kokoyashi Village mencerminkan kelas yang tertindas, yang mengalami penindasan dalam bentuk ekonomi, hukum, dan kekerasan fisik.
.jpg) |
| Desa Kokoyashi |
Budaya populer selalu terkait dengan nilai-nilai tertentu; ia tidak pernah lepas dari ideologi yang mendasarinya. Hall (1980) menekankan bahwa representasi dalam media populer memiliki kemampuan untuk mereproduksi, memperkuat, atau bahkan mengkritik struktur sosial yang ada. Dalam konteks ini, One Piece, sebagai manga yang telah mendunia, menyisipkan narasi yang mengkritik kekuasaan, eksploitasi, dan ketidakadilan kelas melalui alegori fiksi yang mendalam. Melalui analisis terhadap Arlong Park, kita dapat melihat bagaimana fiksi populer dapat dibaca secara ideologis, berfungsi sebagai ruang untuk mengekspresikan pandangan politik agraria dan konflik kelas yang terjadi dalam masyarakat.
1.1 Arlong dan Mafia Tanah: Kekuasaan atas Tanah sebagai Dominasi Kelas
Arlong, pemimpin manusia ikan yang mendominasi Desa Kokoyashi, menjadi representasi alegoris para pemilik modal atau mafia tanah dalam kerangka kapitalisme agraria. Ia memperoleh wilayahnya melalui suap dari Angkatan Laut dan menerapkan sistem pajak atas tanah-tanah yang sebelumnya dikuasai rakyat. Dalam narasi ini, tanah bergeser dari hak komunal menjadi kepemilikan absolut, terikat oleh logika kekuasaan dan modal.
.jpg) |
| Arlong |
Arlong menguasai tanah dan menentukan siapa yang boleh menempatinya. Hal ini mencerminkan praktik mafia tanah di Indonesia, di mana aktor non-negara (seringkali bekerja sama dengan pihak berwenang) mengubah tanah ulayat menjadi kepemilikan pribadi atau perusahaan melalui manipulasi hukum, sertifikasi palsu, dan kekerasan. Beberapa studi menyebut praktik ini sebagai bagian dari akumulasi primitif, sebuah proses di mana tanah ulayat dirampas dan dikomersialkan untuk akumulasi modal (Harvey, 2004).
Arlong juga memandang manusia sebagai warga negara kelas dua. Ia menegakkan hierarki ras, yang mengharuskan manusia untuk tunduk dan memberi penghormatan kepadanya.
“Kau boleh tinggal di tanah ini, tapi bayar upeti tiap bulan. Kalau tidak, aku ratakan desamu.” — Arlong (Bab 70)
Pernyataan ini menggambarkan dengan jelas bentuk krisis yang berlandaskan pada penguasaan tanah, yang tidak jauh berbeda dengan intimidasi atau pemaksaan penggusuran yang sering dialami oleh masyarakat di daerah konflik agraria. Pernyataan ini dengan jelas menggambarkan bentuk-bentuk krisis yang terkait dengan penguasaan tanah, yang tidak jauh berbeda dengan intimidasi atau pemaksaan penggusuran yang sering dialami oleh warga di daerah yang mengalami konflik agraria.
1.2 Angkatan Laut dan Negara: Aparatus Represif dalam Kekuasaan Agraria
Dalam arc ini, Angkatan Laut tidak berfungsi sebagai pelindung masyarakat, melainkan sebagai lembaga yang telah terpengaruh oleh kekuasaan uang. Mereka menerima suap dari Arlong dan membiarkan kekuasaannya terus berlanjut. Ini merupakan kritik tajam terhadap peran negara yang seharusnya bersikap netral dan melindungi hak-hak rakyat, tetapi justru berfungsi sebagai alat represif bagi kelas penguasa (Althusser, 1971).
.jpg) |
| Marinir East Blue - Kep. Conomi |
Dalam konteks Indonesia, hal ini tercermin dalam tindakan aparat keamanan yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat yang mempertahankan tanah, seperti yang terjadi di Wadas, Rempang, atau Papua. Militer dan polisi tidak hanya tidak bersikap netral, tetapi sering kali menjadi alat pemaksaan kebijakan pembangunan yang merampas tanah rakyat.
Peran Angkatan Laut dalam One Piece mencerminkan keadaan negara dalam sistem kapitalisme pinggiran, di mana kedaulatan hukum digantikan oleh kepentingan investasi dan kolusi politik. Negara bukanlah pelindung hak agraria, melainkan aktor yang aktif dalam proses akumulasi dengan menekan perlawanan rakyat.
1.3 Nami dan Rakyat Kokoyashi: Perlawanan Agraria dan Politik Emansipatoris
Karakter Nami berfungsi sebagai inti dari narasi perlawanan dalam arc ini. Ia melambangkan kelas yang terpinggirkan yang berjuang untuk merebut kembali kendali atas tanah dan desanya. Nami terpaksa bekerja untuk Arlong demi menebus tanah mereka, namun pada akhirnya ia menyadari bahwa sistem penindasan tidak dapat diubah dari dalam. Ia memilih untuk melawan dan meminta dukungan dari kekuatan eksternal (Luffy dan Topi Jerami).
.jpg) |
| Nami dan Arlong |
Perjuangan Nami mencerminkan kesadaran kelas—dari sikap pasrah dan kolaborasi yang terpaksa menuju perlawanan yang terbuka. Ia menjadi simbol bagi rakyat yang telah mencapai batas toleransi terhadap penindasan dan mulai membangun gerakan perlawanan. Dalam konteks Indonesia, Nami dapat diinterpretasikan sebagai simbol petani perempuan di Wadas yang berdiri melawan buldoser, atau ibu-ibu Rempang yang menolak relokasi secara paksa.
"Bantu aku, Luffy!" — jeritan Nami (Bab 81)
.jpg)
Teriakan tersebut lebih dari sekadar permohonan bantuan; ia melambangkan bahwa perubahan tidak akan datang dari dalam sistem yang menindas, tetapi dari solidaritas dan kekuatan kolektif yang melampaui kekuasaan yang tidak nyata. Dalam teori Marxian, ini adalah saat praxis, ketika kesadaran subjektif berkembang menjadi tindakan politik.
Kemenangan Luffy atas Arlong bukan hanya sekadar mengalahkan musuh secara fisik; itu juga merupakan sebuah pengungkapan mendalam mengenai struktur kekuasaan yang telah mengakar dalam masyarakat. Setelah Arlong dikalahkan, masyarakat setempat berhasil merebut kembali ruang hidup mereka yang telah lama dirampas. Kemenangan ini menjadi simbol dari reforma agraria yang dicapai melalui perjuangan kolektif, bukan sebagai sesuatu yang diberikan secara cuma-cuma oleh pihak berkuasa. Dengan demikian, perjuangan ini tidak hanya mengubah keadaan fisik, tetapi juga mengembalikan martabat dan hak-hak masyarakat yang selama ini terpinggirkan.
2.1 Rempang: Penggusuran atas Nama Investasi
Konflik yang terjadi di Pulau Rempang, Kepulauan Riau (2023), merupakan contoh terbaru dari penggusuran sistemik yang dilakukan atas nama pembangunan. Pemerintah, melalui Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), bekerja sama dengan investor untuk membangun kawasan industri yang dinamakan "Rempang Eco City". Namun, proyek ini memerlukan relokasi 16 kampung tua Melayu yang telah mendiami tanah adat secara turun-temurun.
Kekerasan yang dilakukan oleh negara terlihat jelas ketika aparat TNI-Polri menggunakan gas air mata, peluru karet, dan intimidasi fisik terhadap masyarakat, termasuk anak-anak dan perempuan. Seperti halnya Arlong, negara memposisikan tanah bukan sebagai ruang hidup, melainkan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan kepada pemilik modal.
Kasus Rempang menggambarkan adanya kolaborasi antara 'Arlong' modern, yang diwakili oleh pengusaha dan investor, serta aparat negara, yang dalam konteks ini dapat disamakan dengan Angkatan Laut dalam cerita One Piece. Keduanya bekerja sama untuk mengorbankan kepentingan rakyat demi mencapai akumulasi modal yang lebih besar. Dalam proses ini, tidak ada konsultasi yang tulus dan tidak ada pengakuan terhadap hak-hak historis yang dimiliki oleh masyarakat setempat.
Kami tidak pernah menjual tanah kami. Tanah yang kami miliki tetap menjadi milik kami. Namun, ada pihak-pihak tertentu yang menjual tanah kami kepada investor tanpa persetujuan kami. Ini adalah masalah serius yang harus diperhatikan. — Warga Rempang, 2023.
2.2 Wadas: Resistensi terhadap Tambang Batuan Andesit
Di Desa Wadas, Purworejo, masyarakat menghadapi ancaman serius berupa perampasan lahan yang disebabkan oleh proyek penambangan batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener. Meskipun proyek ini diklaim sebagai upaya untuk kepentingan nasional, warga Wadas menolak keras karena mereka khawatir akan dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan, tanah pertanian, dan ruang hidup mereka.
Penolakan yang dilakukan oleh warga Wadas tidak hanya diabaikan, tetapi juga dibalas dengan tindakan militerisasi di desa mereka, penangkapan massal, serta pelabelan negatif terhadap para aktivis yang berjuang. Aparat keamanan digunakan sebagai alat untuk membungkam suara rakyat, mirip dengan Angkatan Laut dalam Arlong Park yang berada di bawah kendali kekuasaan yang korup.
Dalam situasi ini, warga Wadas berfungsi sebagai kolektif 'Nami' yang berjuang untuk mempertahankan ruang hidup mereka, meskipun harus menghadapi sistem hukum dan kekuasaan yang tidak berpihak kepada mereka. Kesadaran akan hak atas tanah telah memicu gerakan rakyat yang berupaya membangun solidaritas di tingkat nasional.
2.3 Papua: Kolonialisme Agraria dan Militerisme yang Berlapis
Di Papua, konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga melibatkan isu kolonialisme internal dan rasialisasi yang terstruktur. Sejak era Orde Baru, tanah-tanah adat di Papua telah dirampas melalui berbagai proyek seperti transmigrasi, perkebunan kelapa sawit, dan eksploitasi tambang besar seperti Freeport. Proses perampasan ini disertai dengan militerisasi yang intensif dan kekerasan yang sistematis terhadap masyarakat lokal.
Seperti halnya warga manusia dalam Arlong Park, masyarakat adat Papua sering kali ditempatkan dalam posisi sebagai 'kelas bawah' yang dianggap tidak memiliki hak atas ruang hidup mereka sendiri. Negara memandang mereka sebagai penghalang bagi pembangunan, meskipun mereka adalah pemilik sah tanah tersebut secara turun-temurun.
Penindasan yang dialami oleh masyarakat Papua tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga simbolik. Ini terlihat dari penghapusan sejarah lokal, marginalisasi bahasa, dan stigmatisasi mereka sebagai separatis. Mirip dengan perlakuan Arlong terhadap manusia sebagai budak, negara sering kali memperlakukan orang Papua bukan sebagai warga negara yang setara, melainkan sebagai objek yang dapat dikontrol dan dimanfaatkan.
3. UUPA 1960 dan Harapan yang Dikubur
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 disusun sebagai jawaban terhadap ketidakadilan agraria yang diwarisi dari masa kolonial. UUPA menekankan pada reforma agraria yang sejati, yang mencakup redistribusi tanah yang adil kepada masyarakat kecil, pengakuan hak ulayat masyarakat adat, serta penghapusan sistem kepemilikan tanah yang bersifat eksploitatif. Dengan semangat ini, UUPA berupaya untuk menghapus 'Arlong' kolonial, yaitu para tuan tanah, pengusaha perkebunan asing, dan struktur agraria yang tidak seimbang.
Namun, harapan ini dikhianati oleh arah pembangunan nasional setelah Orde Lama. Terutama selama Orde Baru hingga rezim saat ini, UUPA mengalami pemangkasan dan kooptasi. Alih-alih menjadi pedoman, UUPA justru disamarkan melalui regulasi sektoral yang saling tumpang tindih, seperti UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Minerba, dan terutama UU Cipta Kerja (Omnibus Law). Dalam konteks One Piece, UUPA dapat diibaratkan sebagai peta milik Nami yang seharusnya menunjukkan jalan menuju pembebasan, tetapi terus dirampas, diubah, dan dimanipulasi oleh Arlong.
Hukum yang seharusnya membebaskan justru dibajak untuk melegitimasi perampasan. Negara tidak berfungsi sebagai pelindung hak, melainkan sebagai pelaku pengingkaran terhadap hak itu sendiri. 'Tanah untuk rakyat' berubah menjadi 'tanah untuk investasi'. Dalam praktiknya, negara malah memperkuat struktur ketidakadilan agraria melalui proyek strategis nasional, pembebasan lahan secara paksa, dan pembangunan infrastruktur yang mengorbankan rakyat. Padahal, UUPA secara tegas mengutamakan kesejahteraan rakyat sebagai dasar penggunaan tanah, bukan akumulasi kapital segelintir elit.
Dalam kerangka Marxis, ini adalah manifestasi dari 'accumulation by dispossession' (Harvey, 2004), di mana negara berperan sebagai agen kapital untuk memperluas ruang eksploitasi dengan dalih pembangunan. Arlong bukan hanya makhluk fiksi, tetapi juga representasi dari kelas borjuasi pemilik tanah dan alat negara yang saling mendukung.
Melalui alegori Arlong Park, kita dapat melihat bahwa One Piece lebih dari sekadar cerita petualangan; ia juga menyimpan kritik sosial dan simbolisme agraria yang mendalam. Arlong berfungsi sebagai penguasa tanah yang menindas, Angkatan Laut sebagai alat negara yang korup, dan Nami melambangkan rakyat yang tertekan, yang akhirnya menyadari bahwa perubahan tidak akan muncul dari dalam sistem, tetapi melalui perlawanan kolektif dan solidaritas masyarakat.
UUPA 1960, yang seharusnya berfungsi sebagai "Luffy" dalam konteks agraria Indonesia, malah terpinggirkan, dilemahkan, dan tidak pernah diterapkan secara nyata. Oleh karena itu, perjuangan ini belum berakhir. Seperti dalam kisah Nami, rakyat Indonesia terus berupaya mencari sekutu untuk melawan kekuasaan yang tidak adil, demi merebut kembali ruang hidup mereka.
Dari Arlong Park ke Gerakan Reforma Agraria
Arc Arlong Park dalam serial One Piece lebih dari sekadar kisah petualangan; ia mencerminkan dinamika kekuasaan yang sangat relevan dengan kondisi agraria di Indonesia. Karakter Arlong berfungsi sebagai simbol penguasa lahan yang eksploitatif—ia menguasai tanah, memeras hasil kerja masyarakat, serta menggunakan kekerasan dan manipulasi hukum untuk mempertahankan kekuasaannya. Penduduk desa Kokoyashi, terutama Nami, mewakili rakyat kecil yang tertindas, kehilangan hak atas ruang hidup mereka, dan terpaksa hidup di bawah sistem yang tidak adil.
Pengalaman Nami mencerminkan realitas sehari-hari yang dihadapi oleh jutaan petani, nelayan, masyarakat adat, dan kaum miskin di kota-kota Indonesia. Mereka sering kali berhadapan dengan penggusuran, kriminalisasi, dan kekerasan yang dilakukan atas nama pembangunan. Kasus-kasus seperti Rempang, Wadas, Papua, dan banyak lainnya menunjukkan bagaimana negara sering kali berpihak pada kepentingan penguasa, mengabaikan hak-hak masyarakat yang lebih lemah.
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, yang seharusnya berfungsi sebagai alat untuk membebaskan rakyat dari ketimpangan agraria yang diwarisi dari kolonialisme, justru diabaikan. Peraturan sektoral dan proyek investasi telah merusak semangat reforma agraria yang sejati. Hukum dan aparat digunakan untuk membenarkan tindakan perampasan, alih-alih membebaskan dari penindasan.
Namun, seperti dalam cerita One Piece, perubahan tidak akan terjadi dengan sikap pasrah atau kompromi. Nami hanya dapat membebaskan dirinya ketika ia membangun solidaritas dengan Luffy dan teman-temannya—sebuah bentuk kolektivitas perlawanan. Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti membangun gerakan reforma agraria yang kuat, radikal, dan terorganisir; yang menempatkan rakyat sebagai subjek perjuangan, bukan sekadar objek pembangunan.
Dengan demikian, arc Arlong Park dapat dipahami sebagai alegori perjuangan kelas: perlawanan terhadap feodalisme baru yang berwajah korporatis, melawan negara yang berpihak pada kapital, dan menuntut pemulihan hak rakyat atas tanah sebagai dasar kehidupan yang adil dan bermartabat. Fiksi menjadi cermin dari kenyataan, dan kenyataan menuntut perubahan yang nyata.
Rujukan :
- Harvey, D. (2004). The 'new' imperialism: Accumulation by dispossession. Socialist Register, 40, 63–87.
- Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
- Toei Animation. (1999–2001). One Piece: Arlong Park Arc [Anime episodes 31–44].
- Oda, E. (1997). One Piece Vol. 8–11. Shueisha.
- Walhi. (2023). Rempang, Tanah dan Rakyat: Laporan Situasi Pelanggaran HAM dalam Proyek Strategis Nasional.
- Sajogyo Institute. (2022). Potret Ketimpangan Agraria dan Resistensi Rakyat.
- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). (2021). Laporan Akhir Tahun: Reforma Agraria dalam Bayang-bayang Investasi.Muhammad Irham & Astudestra Ajengrastri.‘The Power of Emak-emak’ Pulau Rempang melawan relokasi - ‘Kami tak ada senjata, kami taruhan nyawa saja’. BBC News Indonesia. 12 Oktober 2023. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c3g3jr77324o
- Hamzah Jamaludin. Melawan Sebaik-baiknya, Sehormat-hormatnya: Cerita Perempuan WadasPara perempuan di Wadas ini tak hanya mempertahankan ruang hidup mereka yang dilucuti. Mereka turut menjaga Bumi tetap lestari. Magdalene. 17 Januari 2022. https://old.magdalene.co/story/melawan-sebaik-baiknya-sehormat-hormatnya-cerita-perempuan-wadas
- Althusser, L. (1971). Ideology and Ideological State Apparatuses. In Lenin and Philosophy and Other Essays. Monthly Review Press.
- Hall, S. (1980). Encoding/decoding. In Culture, Media, Language. Routledge.
- KPA. (2022). Catatan Akhir Tahun: Reforma Agraria dalam Ancaman. Jakarta: Konsorsium Pembaruan Agraria.
- Lucas, A. (1992). Divided Sarong: Land and Class in Southeast Sulawesi. Oxford University Press.
- Marx, K. (1867/1990). Capital: Volume I. Penguin Classics.
- Peluso, N. L. (2012). What’s Nature Got to Do with It? A Situated Historical Perspective on Socio-natural Commodities. Development and Change, 43(1), 79–104.
- Rachman, N. F. (2011). The Resurgence of Land Reform Policy and Agrarian Movements in Indonesia. Journal of Agrarian Change, 11(3), 277–295.
Komentar
Posting Komentar