Perempuan, Pekerjaan, Pekerjaan Domestik, Patriarki, dan Kapitalisme

Oleh : R(?); Alien.

Marxisme-feminisme melihat penindasan perempuan sebagai bagian tak terpisahkan dari penindasan kelas dalam relasi produksi. Dalam pandangan ini, konsep pekerjaan tidak hanya mencakup kerja formal berupah di bidang produksi, tetapi juga kerja domestik tak berbayar yang menopang proses reproduksi sosial. Aktivitas seperti mengurus anak, suami, dapur, sumur, dan kasur sejatinya adalah pekerjaan reproduktif yang vital bagi kelangsungan masyarakat kapitalis. Sharon Smith, seorang teoritikus Marxist-Feminis, menekankan bahwa pekerjaan domestik wanita adalah “krusial bagi reproduksi sosial sistem kapitalis sebagaimana dipahami Marx”. Tanpa pekerjaan membersihkan pakaian, mencuci piring, dan membesarkan anak, konsumsi individual tidak mungkin terjadi. Dengan kata lain, pekerjaan rumah tangga menyediakan kebutuhan dasar (makanan, pakaian, perawatan) yang memungkinkan tenaga kerja dipertahankan dan generasi pekerja berikutnya terbentuk.

Marxisme-feminis mengkritik dominasi patriarki yang membebankan pekerjaan domestik kepada perempuan tanpa kompensasi. Dalam tatanan patriarkal, pekerjaan rumah tangga selalu dianggap rendah dan “tidak pernah dianggap sebagai kerja” oleh kapitalisme. Sebaliknya, kaum borjuis memandang istri mereka semata-mata sebagai alat produksi. Sebagaimana dikatakan Marx dalam Manifesto Komunis, “Kaum borjuis memandang istrinya hanya sebagai alat produksi”. Dengan mekanisme kapitalis, kendati kerja reproduktif perempuan menghasilkan nilai kegunaan penting, kapital tidak membayar pekerjaan ini karena tidak langsung mencipta nilai lebih (surplus value). Hasilnya, “pekerjaan rumah tangga yang dibebankan kepada gender yang ditindas oleh patriarki adalah perempuan”. Pekerja rumah tangga kelas pekerja kemudian menjadi “sapi perah” bagi kapital dengan menyuplai tenaga kerja di sektor publik dengan biaya murah, namun pekerjaan reproduktif mereka tetap dipandang tak bernilai dan tanpa upah.

Patriarki beroperasi melalui pembagian kerja berdasarkan gender, di mana perempuan “berada dalam kerugian budaya” yang mengagung-agungkan femininitas domestik dan memaksa perempuan bertanggung jawab utama atas pekerjaan rumah dan pengasuhan anak. Sistem ini menciptakan siklus misoginis yaitu patriarki menjadikan perempuan subordinat dan obyek, misogini melanggengkan kebencian atau penyangkalan hak perempuan (misalnya, stigma negatif terhadap pembantu rumah tangga). Akibatnya, perempuan yang bekerja di luar rumah masih terjebak double shift di mana beban kerja reproduktif mereka tetap lebih berat dari laki-laki. Sylvia Walby menyatakan bahwa meski perempuan kini banyak bekerja di ranah publik, “kapitalisme tetap menjadikan [mereka] sapi-perah yang menguntungkan sebagai buruh murah dengan atap kaca yang tak pernah pecah”. Perempuan tetap dieksploitasi, hanya berganti “leluhur-individu” (ayah, suami) menjadi kelas kapitalis secara kolektif.

Kapitalisme membutuhkan patriarki untuk reproduksi sosialnya. Maria Mies mengemukakan konsep kapitalisme patriarkis, di mana kapitalisme mempertahankan sistem nilai patriarkal demi memperbesar akumulasi modal. Menurut Mies, sejak masyarakat komune egaliter digantikan masyarakat berkelas, patriarki sudah muncul sebelum kapitalisme lahir. Dalam karya Engels The Origin of the Family, dikemukakan bahwa penaklukan atas perempuan muncul saat hak milik pribadi mulai ada; keluarga nuclear dengan garis keturunan ayah menjadi “kunci” menumbuhkan patriarki. Hingga era kapitalisme modern, nilai-nilai patriarkal dilanggengkan sebagai dasar ideologis akumulasi. Kapitalisme secara sistematis menolak memberikan upah kepada perempuan untuk pekerjaan domestik, meski tanpa kerja ini “kapitalisme tidak akan berjalan”. Lise Vogel menegaskan bahwa perempuan berperan krusial dalam memproduksi tenaga kerja baru; wanita yang mengurus anak sejatinya menciptakan generasi pekerja berikutnya yang akan “dicurahkan tenaga kerjanya” di industri.

Studi sejarah menunjukkan bagaimana patriarki dan pembagian kerja gender membentuk peradaban. Dulu, masyarakat pra-sejarah bersifat matrilineal—perempuan memegang kendali sosial-ekonomi hingga revolusi domestikasi ternak menggeser kekuasaan ke laki-laki. Monogami dan kepemilikan pribadi lahir demi memastikan warisan bagi anak laki-laki, sehingga perempuan dipinggirkan. Engels menyimpulkan bahwa pembebasan perempuan mensyaratkan “sosialisasi pengurusan rumah tangga” dan kembalinya perempuan ke industri publik. Dalam sejarah selanjutnya, feodalisme dan monarki juga mengkodifikasi posisi perempuan rendah melalui tradisi, hukum, dan budaya (misalnya aturan berpakaian, literatur sesat tentang perempuan). Era kapitalis globalisasi kini masih melihat pewujudan patriarki misalnya, mitos “kepala keluarga” terus berlaku dalam struktur kekuasaan negara, dan kebijakan ekonomi sering menempatkan perempuan sebagai tenaga kerja migran murah (fenomena feminisasi kemiskinan). Pandangan Marxist-Feminist menolak penggambaran pasrah perempuan sebagai korban semata dan sebaliknya, menekankan bahwa penindasan perempuan berakar dalam relasi sosial-ekonomi. Seperti ditulis Mies, perempuan kelas atas hidup dari eksploitasi perempuan kelas bawah menunjukkan bahwa penindasan lintas kelas, bukan sekadar antarpersonal.

Secara konkret, di Indonesia dan dunia kontemporer, patriarki dan kapitalisme bersama-sama menindas pekerjaan rumah tangga. Pekerja rumah tangga (PRT) menjadi kelas terjerat ganda: sebagai pekerja yang dieksploitasi oleh pengusaha/pemilik, sekaligus sebagai perempuan yang direndahkan oleh budaya patriarki. Mereka dipandang lebih rendah daripada pekerja formal, upah tidak layak, jam kerja tak menentu, bahkan sering menghadapi kekerasan seksual karena posisi subordinatnya. Situasi ini mencerminkan hasil “perpaduan kapitalisme dan patriarki” di mana kaum perempuan kelas pekerja memikul beban domestik yang tidak diakui dan tidak dihargai.

Di masa pra-kolonial Nusantara, posisi perempuan beragam antar-budaya. Sejarawan mencatat bahwa beberapa masyarakat asli (misalnya Minangkabau) menerapkan sistem matrilineal yang memberi peran penting kepada perempuan dalam kepemilikan tanah dan warisan keluarga. Dalam sistem kerajaan Hindu-Budha Jawa, istilah wanita (“vanita”) dan pria (“priya”) secara bahasa sama-sama berarti “yang tercinta”. Wanita bahkan dapat memegang jabatan tinggi seperti ratu-raja atau pejabat desa perempuan (hulu wanua) pernah tercatat dalam prasasti kuno. Perempuan juga aktif di bidang ekonomi, mereka membuat barang kerajinan (tenun, anyaman, tembikar) untuk keperluan sendiri maupun untuk diperdagangkan, dan muncul pula pedagang perempuan di pasar dan tingkat saudagar.

Walaupun demikian, pembagian kerja berbasis gender sudah ada. Dalam banyak komunitas agraris, perempuan bertanggung jawab atas perawatan keluarga dan ladang pertanian sekitar rumah, sementara laki-laki berperan sebagai kepala keluarga dan pemimpin masyarakat. Nilai kerja domestik saat itu tidak tercatat secara formal yang dihargai adalah tenaga produksi (kerja di sawah, pelayaran, atau kerja politik). Dalam konteks ini, meski perempuan memiliki pengaruh tertentu, posisi mereka tidak sepenuhnya egaliter di mana konstruksi sosial menempatkan pria dalam posisi dominan secara politik dan warisan. Dengan munculnya kepemilikan tanah di tangan individu, patriarki juga mulai menguat: agar harta kelak diwariskan kepada anak laki-laki, perempuan diikat dalam institusi perkawinan patriarkal. Marx dan Engels menafsirkan perubahan ini sebagai dasar penindasan perempuan, di mana perempuan menjadi “milik” suami atau keluarga suami.

Kolonialisme Belanda
Kedatangan kekuasaan kolonial Belanda memperkokoh patriarki modern di Nusantara. Pemerintah kolonial menerapkan kebijakan seksis yang “memutus hubungan kita dari akar-akar kesetaraan gender asli Nusantara”. Pendidikan bagi perempuan sangat dibatasi, dan lembaga publik kaum perempuan dikecualikan dari banyak bidang, sehingga mereka “dipaksa masuk peran domestik yang sempit”. Dalam rumah tangga kolonial, majikan Eropa umumnya mempekerjakan pembantu rumah tangga (babu) untuk pekerjaan rumah tangga seperti memasak, mencuci pakaian, dan merawat anak. Di Hindia-Belanda, jumlah pembantu ini tergantung kekayaan majikan seperti pada awal abad ke-20, sebuah rumah tangga Belanda biasanya membutuhkan satu pembantu laki-laki (jongos) untuk pekerjaan berat, satu perempuan (babu) untuk urusan dapur dan bayi, dan kadang satu pemuda untuk merawat kebun dan ternak.

Statistik kolonial mencatat hanya sekitar 2% penduduk Jawa (350.000 orang) yang tergolong pekerja rumah tangga pada tahun 1930; menariknya, mayoritas mereka ternyata laki-laki (61%) karena perempuan pribumi banyak bekerja di sektor perkebunan (40%) atau industri kecil (25%). Artinya, kerja domestik dianggap lebih layak untuk pekerja laki-laki, sedangkan perempuan pribumi dieksploitasi sebagai buruh tani dan buruh pabrik. Budaya kolonial menggambarkan babu sebagai sosok “kotor” atau “pemalas”, dan menuntut mereka patuh penuh kepada majikan. Dalam praktiknya, hubungan majikan-pelayan tetap hierarkis karena pembantu tidak dianggap sebagai tenaga kerja penuh, melainkan “kelas rendahan” tanpa hak yang nyata.

Namun di akhir kolonial (1920–1940), kesadaran politis kaum perempuan meningkat. Tokoh Kartini (almarhum 1904) sudah mengkritik norma tradisional patriarkal dengan melawan poligami, mendukung pendidikan, dan mendorong perkawinan atas dasar cinta sebagai prasyarat kemajuan perempuan dan bangsa. Berkat gerakan nasionalis, dalam Kongres Perempuan Indonesia pertama (1928) para aktivis perempuan dari berbagai penjuru mulai menuntut hak pendidikan dan kesetaraan hukum. Gerakan inilah yang membuka jalan bagi pelemahan kodrat tradisional kolonial, meski eksploitasi dan stereotip masih sangat membebani perempuan pribumi.

Kemerdekaan dan Orde Lama (1945–1965)
Setelah Proklamasi 1945, Indonesia merumuskan UUD 1945 yang secara teoretis memproklamasikan persamaan hak kaum perempuan. Presiden Sukarno (Orde Lama) sering menyatakan bahwa Pancasila menjamin kesetaraan gender. Nyatanya, pola dominan pembagian kerja tidak banyak berubah pada dekade 1950-an. Meski begitu, semangat revolusi memberi ruang baru bagi partisipasi perempuan di ranah publik. Surastri “SK” Trimurti (1912–2008) menjadi Menteri Ketenagakerjaan pertama (1947–1948) di kabinet PM Amir Sjarifuddin, memproklamirkan pentingnya perlindungan pekerja perempuan seperti cuti haid dan melahirkan. Para aktivis seperti Maria Ulfah Santoso dan Rasuna Said juga berjuang menghapus praktik kawin paksa dan memajukan kesetaraan kerja.

Namun sistem ekonomi Orde Lama yang cenderung sosialis tidak otomatis membebaskan perempuan dari tugas domestik. Di pedesaan, sebagian besar perempuan masih bekerja di pertanian subsisten sambil merawat keluarga. Di kota-kota, kaum urban terdidik mulai masuk sebagai guru, perawat, atau pegawai negeri tetapi peran “pekerja rumah tangga” tetap melekat. Dari sudut Marxis, kondisi ini menunjukkan bahwa kapitalisme baru Indonesia masih memanfaatkan kerja reproduktif gratis kaum perempuan: negara dan keluarga menganggap pekerjaan domestik sebagai tugas alami mereka, sehingga tidak ada kompensasi finansial. Dengan kata lain, pembagian kerja berbasis gender memperkuat tenaga kerja murah (dan gratis) yang menopang sistem produksi.

Orde Baru (1966–1998)
Masa Orde Baru mengembalikan peran tradisional perempuan secara formal. Pemerintah Soeharto menekankan kodrat perempuan sebagai istri dan ibu melalui slogan “Satu Dasawarsa Bangun Keluarga” dan organisasi seperti Dharma Wanita serta gerakan PKK. Kebijakan publik dan media Orde Baru idealnya menjunjung Pancasila, namun dalam praktiknya mendorong perempuan keluar dari ranah ekonomi formal. Suara perempuan di politik relatif dibatasi, meski ada sedikit peningkatan perwakilan wanita di parlemen. Dalam pendidikan dan budaya populer, model perempuan ideal adalah yang mengurus rumah tangga dan mendidik anak, sementara karier diprioritaskan bagi laki-laki.
Akibatnya, banyak perempuan kelas pekerja terjepit ganda. Di satu pihak, industrialisasi Orde Baru menciptakan lapangan kerja pabrik (tekstil, garmen, elektronik) yang besar serapannya perempuan. Namun jam kerja pabrik yang panjang dan upah relatif rendah (seringkali di bawah lelaki) tidak diimbangi fasilitas pengasuhan anak yang memadai. Perempuan urban lalu pulang membawa “double burden”: kerja upahan di siang hari dan pekerjaan rumah tangga di malam hari. Upaya Orde Baru ini menurunkan biaya reproduksi tenaga kerja karena kapitalis mendapatkan pekerja perempuan yang terus direproduksi (melalui perawatan anak oleh ibu) tanpa beban gaji bagi aktivitas domestik. Struktur ini dikuatkan oleh ideologi negara yang menganggap pekerjaan rumah tangga bukan “pekerjaan produktif” yang memerlukan penghargaan formal, sehingga ketergantungan pekerja perempuan pada mata pencaharian suami tetap dipertahankan.

Era Reformasi dan Modern
Pasca Reformasi (1998—sekarang), demokrasi yang lebih terbuka memberi peluang advokasi gender kembali menguat. Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (2004) dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (2022), serta membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Meski begitu, norma pembagian peran gender masih menganakemaskan kerja rumah tangga kaum perempuan. Partisipasi angkatan kerja perempuan naik perlahan: Agustus 2025 BPS mencatat TPAK perempuan 56,63% dibandingkan 84,40% laki-laki. Artinya, hampir setengah perempuan usia kerja tidak aktif di pasar tenaga kerja formal banyak yang sibuk mengurus keluarga atau terjebak pekerjaan informal tak stabil.

Di sektor informal dan domestik, kerentanan kaum perempuan makin tampak. Data terbaru menunjukkan sekitar 5 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia (hampir 100% perempuan) masih berstatus workforce in grey zone, tanpa undang-undang pengupahan khusus. Komnas Perempuan melaporkan bahwa rata-rata upah PRT hanya Rp 500.000–2.500.000 per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Regional setempat. Situasi ini berbahaya karena tanpa RUU PPRT yang mengatur hak-hak mereka, banyak majikan menunda bayar upah, memotongnya secara sepihak, atau bahkan tidak membayar sama sekali. Dominasi kapitalisme global pasca-1998 juga menekan kelas pekerja perempuan: sebagian besar perempuan bekerja di sektor informal (65–70% dari angkatan kerja perempuan) dan sebagian besar pendapatan rumah tangga tergantung penuh pada wanita (14,37% pekerja adalah female breadwinners, dengan hampir 48% mereka memberi 90–100% pendapatan keluarga).

Realitas era modern Indonesia ini menunjukkan distribusi kerja rumah tangga sebagai eksternalitas murah bagi ekonomi: negara dan kapital tetap menganggap beban reproduksi biologis – hamil, melahirkan, menyusui, mengasuh sebagai tanggung jawab keluarga, bukan masalah sosial. Data UN Women (2023) global pun menegaskan perempuan secara umum menghabiskan 2,3 jam lebih banyak per hari untuk pekerjaan domestik dibanding laki-laki. Dalam konteks ini, perempuan kelas pekerja di Indonesia menghadapi double burden: bekerja untuk upah sambil menanggung pekerjaan rumah tangga unpaid. Banyak aktivis dan politikus feminis (misalnya gerakan feminis Pancasila masa kini) mendesak sinergi antara kebijakan publik dan reformasi budaya untuk mengatasi ketimpangan ini. Kasus R.A. Kartini dan SK Trimurti dikenang sebagai momentum sejarah yang memperjuangkan hak perempuan; kini aktivis kontemporer berjuang dengan data terbaru dari BPS, UN Women, Komnas Perempuan, dan survei lokal untuk membuktikan kerja reproduktif harus dihitung sebagai pekerjaan bernilai.

Marxisme-feminis berargumen bahwa pembebasan perempuan mensyaratkan perubahan struktur sosial. Margaret Benston misalnya menekankan perlunya mensosialisasikan pekerjaan rumah tangga: jika domestic labor masih jatuh pada pundak pribadi perempuan, keikutsertaan perempuan di dunia kerja justru menjauhkan mereka dari pembebasan. Bahkan Maria Dalla Costa dan Selma James menegaskan bahwa pekerjaan rumah tangga bersifat produktif secara Marxis: “menghasilkan nilai surplus” dengan menyediakan upah hidup bagi pekerja lain. Mereka menyerukan agar negara membayar upah kepada ibu rumah tangga atau menyediakan layanan pengganti, sebagai pengakuan atas kerja reproduksi. Meski gagasan ini mendapat kritik (misal takut memperkuat peran domestik perempuan), pemikiran sejenis mendorong debat tentang comparable worth bahwa pekerjaan “tidak terlihat” ternyata setara pentingnya.

Pekerjaan merangkum lebih dari aktivitas yang dibayar di pabrik atau kantor. Mengurus rumah tangga dan keluarga adalah kerja reproduktif yang bernilai tinggi secara sosial, sekaligus target eksploitasi patriarki dan kapitalisme. Patriarki merendahkan dan mempertahankan peran kerja domestik sebagai beban kaum perempuan, sementara kapitalisme memanfaatkan tanpa kompensasi. Sejarah menunjukkan patriarki lahir sejak awal masyarakat berkelas dan terus digunakan untuk akumulasi modal. Dengan mengakui kerja rumah tangga sebagai pekerjaan dan melawannya sebagai bentuk penindasan, teori Marxisme-Feminis memberi landasan kritis bagi analisis relasi gender dalam ekonomi. Perspektif ini menegaskan bahwa kesetaraan sejati hanya tercapai jika pekerjaan reproduktif dibagi adil dan dihargai, termasuk melalui redistribusi pekerjaan domestik dan sosial (misalnya layanan publik) serta menghapus nilai ganda kaum perempuan sebagai tenaga kerja tak berupah.

Daftar Pustaka:































Komentar