Krisis Infrastruktur dan Kegagalan Pemerintah Daerah Bima Dalam Menyejahterakan Warga Langgudu Yang Terpinggirkan Dalam Mengakses Infrastruktur Yang Layak

Oleh : Afdhol 

Ketimpangan Infrastruktur Jalan di Langgudu Selatan adalah bentuk Kelalaian Pemerintah Daerah : Perspektif Hukum

Di tengah kemajuan teknologi dan pembangunan megah di kota-kota besar Indonesia, warga Desa Langgudu di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, masih terjebak dalam lumpur dan debu abadi. Jalan sepanjang 260 kilometer yang dibuka sejak 16 tahun lalu yang menyambungkan Desa Waduruka, Desa Pusu, Desa Karampi, hingga Desa Sarae Ruma bukanlah jalan layak, melainkan neraka berjalan. Saat hujan turun, aspal yang tak pernah ada berubah menjadi kubangan becek yang menelan sepeda motor dan kaki manusia saat kemarau panas, debu tebal menyelimuti napas, membuat mata perih dan paru-paru sesak. Ini bukan sekadar jalan rusak, ini adalah simbol kegagalan sistemik pemerintah daerah yang mengabaikan hak dasar rakyatnya. opini saya, ini adalah bentuk diskriminasi struktural pemerintah lebih memprioritaskan proyek-proyek di pusat kabupaten, sementara wilayah selatan seperti Langgudu dibiarkan membusuk, memperdalam kesenjangan sosial dan ekonomi. Warga bukan lagi subjek pembangunan, melainkan korban dari birokrasi yang korup dan tidak responsif.

Secara hukum, kondisi ini adalah pelanggaran berlapis terhadap konstitusi dan undang-undang. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1) menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk akses infrastruktur yang aman hak yang secara sistematis dilanggar di Langgudu. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan bupati sebagai pemegang tanggung jawab utama atas pekerjaan umum, termasuk jalan kabupaten. Namun, selama 16 tahun, jalan ini dibuka tapi tidak pernah diperbaiki, menunjukkan mal administrasi yang nyata. Ini bukan kelalaian biasa ini adalah bentuk pengabaian yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) menurut Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005. Warga Langgudu kehilangan hak atas mobilitas, kesehatan, dan pendidikan misalnya, ambulans tak bisa lewat saat hujan, anak-anak terlambat sekolah, dan petani kesulitan mengangkut hasil panen.

Kondisi ini mencerminkan kegagalan desentralisasi otonomi daerah. Pemerintah daerah Bima, dengan APBD yang mencapai ratusan miliar rupiah, seharusnya mampu membangun jalan ini, tapi alokasi anggaran seringkali bocor ke proyek-proyek yang tidak prioritas. Ini adalah bentuk korupsi terselubung, di mana dana infrastruktur dialihkan untuk kepentingan elit lokal, bukan rakyat. Mekanisme hukum seperti gugatan ke PTUN atau pengaduan ke Ombudsman bisa digunakan, tapi ini jarang efektif karena sistem peradilan seringkali lambat dan dipengaruhi kekuasaan. Lebih progresif, warga harus mendorong audit investigasi independen untuk mengungkap aliran dana APBD yang tidak transparan. 

Kondisi jalan ini bukan isolasi ini adalah cerminan ketimpangan nasional. Di kabupaten tetangga atau daerah perkotaan, jalan aspal melimpah, tapi di Langgudu, warga masih berjalan kaki saat hujan. Pemerintah daerah Bima, di bawah kepemimpinan Bupati Adi Mahyudi dan Irfan telah gagal memenuhi janji otonomi daerah. Mereka lebih fokus pada program Populis seperti Selasa menyapa daripada infrastruktur dasar yang menyentuh kehidupan sehari-hari. Ini adalah bentuk kapitalisme lokal yang salah arah, Prioritas diberikan pada investasi yang menguntungkan pengusaha, bukan pada kesejahteraan sosial

Kondisi jalan rusak di Langgudu adalah bukti kegagalan pemerintah daerah Bima dalam memenuhi tanggung jawab hukum dan sosialnya, yang berujung pada pelanggaran HAM dan ketidakadilan struktural. ini adalah skandal yang harus diakhiri dengan reformasi progresif, partisipasi warga, transparansi anggaran, dan inovasi pembangunan. Warga Langgudu tidak boleh menunggu mereka harus bangkit, menuntut hak mereka, dan membangun masa depan yang lebih adil. Pemerintah pusat juga harus turun tangan melalui supervisi ketat. Jika tidak, Indonesia akan terus terbelah antara yang maju dan yang terpinggirkan dan Langgudu adalah contohnya. Waktunya aksi sekarang, sebelum lumpur menelan lebih banyak mimpi.


Komentar