Pondok Prasi: Tanah Rakyat, Janji Reforma Agraria yang Dikhianati
Konflik Agraria di Pondok Perasi |
Negara Indonesia merupakan negara agraris, sehingga tanah benar-benar mempunyai peranan penting. Tak heran jika tanah merupakan aset yang cukup besar yang sudah dimiliki oleh banyak orang. Dengan harga jualnya yang tinggi tidak menghalangi seseorang untuk memiliki dan menguasai sebuah tanah. Tentunya dengan tanah, konflik-konflik pertanahan sering sekali terjadi di Indonesia, baik pada daerah perkotaan maupun pedesaan. Konflik pertanahan bisa terjadi antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, maupun kelompok dengan kelompok. Konflik agraria merupakan konflik yang kronis dan hingga kini masih menghantui pengelolaan sumber daya agraria di Indonesia. Konflik atas sumber daya alam atau sumber daya agraria merupakan salah satu jenis konflik yang kronis dan mengancam negara-negara dunia menjadi negara gagal apabila tidak dapat mengatasinya.
Kata agraria pula telah menjadi pilihan kebijakan yang diimplementasikan dalam UU payung, yaitu UU atau Peraturan Dasar mengenai Pokok-pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 atau yang lebih dikenal sebagai UUPA.
a. bahwa di dalam Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorak agraris, bumi, air, dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur;
Hukum Agraria mempunyai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang merupakan peraturan perundang-undangan yang meliputi bumi, air, dan ruang angkasa. Bab ini membahas tentang awal lahirnya Hukum Agraria di Indonesia yang dibagi menjadi beberapa periode, yaitu masa kolonial Belanda, masa kemerdekaan (Pemerintahan Soekarno), masa Pemerintahan Soeharto, dan masa era reformasi. Selanjutnya, membahas tentang sejarah terbentuknya UU No. 5 Tahun 1960 yang dimulai dari Surat Penetapan Presiden No. 16 yang membentuk Panitia Agraria Yogyakarta (PAY) agar tersusunnya Hukum Agraria baru dan kebijaksanaan politik agraria negara. Dan yang terakhir, membahas tentang implementasi UUPA pada Hukum Agraria Indonesia yang melahirkan Panca Program Reforma Agraria Indonesia, terutama di program ketiga yang berkaitan pada kepemilikan dan aneksasi.
Kelangkaan sumber daya agraria adalah sebuah kenyataan yang tengah terjadi. Namun demikian, kelangkaan yang terjadi di Indonesia saat ini bukan saja dikarenakan sumber dayanya yang sudah semakin berkurang, tetapi juga disebabkan tertutupnya akses pada sumber-sumber daya tersebut akibat kebijakan nasional yang telah berlangsung lama. Kebijakan yang menjadi pilihan pemerintahan dari waktu ke waktu masih saja memiliki wajah yang kapitalistik, berpihak pada usaha pemanfaatan atau eksploitasi skala besar, dan melupakan keberadaan rakyat yang hidup miskin di tengah kekayaan yang dieksploitasi tanpa sedikit pun memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat kecil yang terbatas secara ekonomi.
Mengapa Konflik Agraria Semakin Banyak Muncul?
Pertanyaan ini seolah semakin mengemuka di tengah semakin banyak munculnya insiden-insiden yang menyertai sebuah konflik agraria, di antaranya adalah tindakan represif yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Mataram terhadap warga di Lingkungan Pondok Prasi, RT 08, Kecamatan Ampenan. Rumah-rumah warga dan tempat ibadah di kawasan tersebut digusur secara paksa tanpa adanya pemberitahuan yang layak, transparansi prosedural, ataupun solusi relokasi yang manusiawi. Ini bukan hanya pelanggaran administratif—ini adalah bentuk nyata ketidakadilan struktural.
Ironisnya, ini merupakan kali kedua penggusuran dilakukan di lokasi yang sama, setelah kejadian serupa pada tahun 2020 yang hingga kini masih meninggalkan luka mendalam dan ketidakpastian hidup bagi warga yang terdampak. Fakta ini menunjukkan bahwa negara tidak belajar dari sejarahnya sendiri dan terus mengulangi praktik-praktik kekuasaan yang abai terhadap hak-hak dasar warganya. Penggusuran ini mencerminkan keberpihakan negara bukan kepada rakyat miskin, melainkan kepada kepentingan segelintir elite kekuasaan dan pengusaha. Ini adalah wajah nyata dari apa yang sering disebut sebagai mafia tanah—di mana tanah rakyat diambil dengan dalih pembangunan, tetapi prosesnya sarat dengan kekerasan, manipulasi, dan ketidakadilan.
Membeberkan Kebohongan Walikota Mataram dalam Kasus Penggusuran Paksa Pondok Perasi
-
Eksekusi tanggal 28 Mei 2025 Berdasarkan Permintaan Ratna Sari Dewi, Kebohongan Besar Walikota MataramBerdasarkan berita keputusan Acara Eksekusi Tanggal 6 Januari 2020 sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 1638.K/Pdt/2010 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1507 dan SHM Nomor 1508, MA memutuskan lahan itu milik Hj. Ratna Sari Dewi selaku pemohon. Dari fakta di atas, pengosongan lahan atas permohonan Ratna Sari Dewi telah dieksekusi pada tanggal 06 Januari 2020. Setelah pengosongan lahan tersebut, ada perubahan kepemilikan, yakni warga kembali menempati lahan tersebut sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Mataram Desember 2021. Sejak saat itu, Ratna Sari Dewi tidak lagi punya hak di atas lahan tersebut. Hal ini senada dengan hasil koordinasi antara anggota DPRD NTB Komisi II pada tanggal 10 Juli 2025. Dalam agenda hearing tersebut, Pak Rauf selaku anggota DPRD NTB menghubungi langsung Ibu Ratna Sari Dewi via telepon, dan dari hasil komunikasi itu Ratna Sari Dewi mengaku tidak punya hak lagi di atas lahan seluas 64 are, serta tidak pernah meminta kepada siapapun untuk melakukan pengosongan lahan. Fakta ini membuktikan bahwa penggusuran atas permintaan Ratna Sari Dewi adalah kebohongan besar. Pemkot Mataram membuat narasi palsu yang menyesatkan publik.
-
Pemkot telah menyiapkan tempat relokasi rusunawa gratis untuk korban penggusuranPemkot Mataram berulang kali menyampaikan bahwa telah menyiapkan tempat relokasi bagi korban penggusuran berupa hunian sementara dan rusunawa. Faktanya, korban penggusuran terlantar di jalan selama berminggu-minggu, dan pembangunan hunian sementara baru dilakukan pasca penggusuran. Rusunawa pun sudah terisi penuh dan disewakan Rp 350–500 ribu per bulan. Hunian sementara yang dibangun hanya 20 lokal, sedangkan korban penggusuran sebanyak 60 KK. Ukuran 3×4 meter persegi jelas tidak layak untuk satu keluarga. Tidak ada surat menyurat yang menjadi dasar hukum warga menempati Huntara, sementara rusunawa yang dibangun tahun 2020 tidak terkait dengan korban penggusuran. Hingga kini, banyak korban yang masih terlantar. Pemkot memindahkan korban seperti memindahkan barang dari satu gudang ke gudang lain, tanpa dasar hukum atau dokumen resmi.
-
Sebelum penggusuran, Pemkot Mataram berbohong jika telah memberikan surat peringatanPemkot mengklaim sudah memberikan surat peringatan, namun warga bahkan tidak mengetahui akan ada penggusuran pada 28 Mei. Tidak ada surat pemberitahuan resmi. Lurah, camat, dan aparat yang turun justru mengaku hanya menjalankan perintah atasan.
-
Penggusuran paksa masjid, Pemkot mengaku atas rekomendasi Dewan Masjid dan MUI Kota MataramWalikota Mataram menyewa buzzer untuk mengklarifikasi bahwa penggusuran masjid berdasarkan rekomendasi Dewan Masjid dan MUI. Namun, tidak ada satu pun surat rekomendasi yang bisa ditunjukkan. BAZNAS NTB yang membiayai pembangunan masjid pun tidak mengetahui rencana penggusuran tersebut.
-
Konflik lahan tidak ada urusan dengan Walikota Mataram, Pemkot berbohongFakta lapangan menunjukkan pejabat Pemkot yang memerintahkan aparat melakukan penggusuran, lengkap dengan tenda darurat dari BNPB dan Dinas Sosial Kota Mataram.
-
Pemkot berbohong korban penggusuran secara sukarela pindah ke HuntaraSebelum penggusuran, warga menolak pindah karena sedang mengurus IMB untuk pembangunan komplek rumah adat Sasak Pesisir, yang didukung Pemprov NTB. Pasca penggusuran, sebagian warga tetap menolak, sementara 18 KK pindah karena tekanan lurah dan camat.
| Warga Adat Pondok Perasi |
Pada akhirnya, konflik agraria seperti di Pondok Prasi adalah potret telanjang bagaimana negara, dengan wajah kapitalistiknya, lebih setia pada kepentingan segelintir elite daripada pada rakyat yang menjadi denyut nadi republik ini. Selama tanah hanya dilihat sebagai komoditas, bukan sebagai hak hidup, maka UUPA tinggal nama, reforma agraria tinggal slogan, dan keadilan sosial tinggal janji kosong. Sejarah mengajarkan bahwa rakyat yang dirampas haknya tak akan diam selamanya; tanah yang direbut akan selalu menuntut kembali tuannya.
Komentar
Posting Komentar