Sejarah Hari Tani Nasional
Hari Tani Nasional diperingati setiap tanggal 24 September di Indonesia. Penetapan hari ini tidak terlepas dari lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) yang ditandatangani Presiden Soekarno pada 24 September 1960. UUPA 1960 lahir sebagai koreksi atas ketimpangan agraria yang diwariskan sejak zaman kolonial Belanda.
Pada masa kolonial, sebagian besar tanah di Nusantara dikuasai oleh pemerintah Hindia Belanda, tuan tanah besar, serta perusahaan perkebunan swasta asing. Rakyat Indonesia, khususnya petani, hanya menjadi buruh tani atau penggarap tanpa kepastian hak. Keadaan ini melahirkan ketidakadilan agraria yang sangat dalam: segelintir orang menguasai lahan luas, sementara jutaan rakyat tidak memiliki tanah.
Setelah Indonesia merdeka, semangat untuk membangun kedaulatan bangsa juga diwujudkan dalam cita-cita reforma agraria. Presiden Soekarno bersama para perumus kebijakan menilai bahwa tanah bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan juga sumber kehidupan rakyat. Oleh karena itu, UUPA 1960 diterbitkan dengan tujuan menghapus hukum agraria kolonial (Agrarische Wet 1870) dan menggantikannya dengan hukum nasional yang berasaskan pada kepentingan rakyat.
UUPA 1960 menegaskan prinsip bahwa tanah dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Salah satu agenda terpentingnya adalah land reform, yaitu redistribusi tanah dari tuan tanah yang menguasai lahan luas kepada petani kecil dan tak bertanah. Land reform dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan sosial, memperkuat ekonomi pedesaan, serta meletakkan dasar bagi kedaulatan pangan.
Untuk mengenang lahirnya UUPA, Presiden Soekarno kemudian menetapkan tanggal 24 September sebagai Hari Tani Nasional (HTN). Peringatan ini dimaksudkan bukan hanya sebagai penghormatan kepada petani sebagai pahlawan pangan, tetapi juga sebagai pengingat akan pentingnya reforma agraria demi kesejahteraan bangsa.
Namun, perjalanan sejarah tidak selalu berjalan mulus. Pasca peristiwa politik 1965, program land reform terhenti. Pada masa Orde Baru, kebijakan pembangunan lebih berpihak pada pertumbuhan ekonomi berbasis investasi modal besar, seperti perkebunan skala luas, tambang, dan proyek infrastruktur. Akibatnya, cita-cita reforma agraria yang terkandung dalam UUPA 1960 banyak terabaikan, sementara ketimpangan penguasaan tanah kembali menguat.
Memasuki era Reformasi setelah 1998, tuntutan terhadap reforma agraria kembali menguat. Berbagai organisasi tani, mahasiswa, dan masyarakat sipil terus mengingatkan negara akan janji konstitusional untuk menghadirkan keadilan agraria. Setiap tanggal 24 September, Hari Tani Nasional diperingati dengan aksi massa, diskusi publik, hingga kegiatan budaya, sebagai wujud konsolidasi gerakan agraria.
Hingga kini, Hari Tani Nasional memiliki makna yang mendalam. Ia menjadi simbol perjuangan petani Indonesia dalam memperjuangkan hak atas tanah, pengingat bahwa tanah adalah sumber kehidupan dan identitas bangsa, serta momentum untuk menagih janji reforma agraria yang sejati. Lebih dari itu, HTN menegaskan bahwa petani adalah subjek penting dalam pembangunan nasional, bukan sekadar objek kebijakan.
Nasib Petani di Bawah Cengkeraman Oligarki dan Kapitalisme
Indonesia kerap disebut sebagai negara agraris. Sebutan ini lahir karena sebagian besar penduduknya menggantungkan hidup pada sektor pertanian, sementara tanah dipandang sebagai sumber utama kehidupan bangsa. Namun, di balik citra itu, terdapat kenyataan pahit: petani justru menjadi kelompok yang paling rentan, miskin, dan termarginalkan. Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari cengkeraman oligarki politik dan dominasi sistem kapitalisme yang mengatur arah pembangunan agraria di negeri ini.
Sejarah panjang ketidakadilan agraria bermula sejak masa kolonial Belanda. Tanah-tanah subur dikuasai oleh pemerintah kolonial, tuan tanah, serta perusahaan perkebunan asing. Petani pribumi hanya menjadi buruh tani atau penggarap tanpa hak milik. Setelah Indonesia merdeka, semangat reforma agraria sempat tumbuh melalui lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 yang menegaskan tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, cita-cita itu tidak pernah benar-benar terwujud.
Pasca 1965, program land reform berhenti. Pada masa Orde Baru, arah pembangunan lebih menekankan pertumbuhan ekonomi berbasis investasi modal besar. Tanah rakyat kembali diserahkan pada kepentingan perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan proyek-proyek skala besar. Pola ini berlanjut hingga era Reformasi, ketika oligarki politik semakin kokoh. Para elit politik bersekutu dengan pengusaha besar untuk menguasai sumber daya agraria. Konsesi lahan jutaan hektare diberikan kepada korporasi, sementara petani kecil sulit mendapatkan hak tanahnya.
Kapitalisme memperdalam luka petani. Tanah yang seharusnya menjadi basis produksi pangan untuk rakyat justru dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit, hutan tanaman industri, kawasan industri, hingga tambang. Orientasi produksi pertanian pun diarahkan ke pasar global, bukan untuk menjamin kebutuhan pangan dalam negeri. Akibatnya, petani kecil tersisih dari lahan suburnya, terpaksa menjadi buruh di tanah sendiri, atau kehilangan mata pencaharian sama sekali.
Di sisi lain, kebijakan pangan yang dijalankan negara seringkali justru menekan petani. Impor beras, kedelai, jagung, dan komoditas lain dilakukan dengan alasan menjaga stabilitas harga. Namun, hal itu menyebabkan harga produk lokal anjlok, membuat petani tidak mendapatkan keuntungan yang layak. Mereka bekerja keras di sawah, tetapi hasil panen tidak sebanding dengan biaya produksi. Ironisnya, sebagian besar petani masih bergantung pada pupuk dan benih dari perusahaan besar, sehingga semakin terjerat dalam lingkaran kapitalisme.
Politik oligarki juga memperlakukan petani sebatas basis suara dalam pemilu. Setiap musim kampanye, janji-janji kesejahteraan, subsidi, dan program pupuk murah selalu dilontarkan. Namun, setelah pemilu usai, nasib petani kembali terlupakan. Mereka tidak dilibatkan sebagai subjek dalam perumusan kebijakan agraria dan pangan, melainkan hanya objek pembangunan dari atas.
Akibat dari semua ini, wajah pedesaan Indonesia dipenuhi kontradiksi. Di satu sisi, desa dipuji sebagai lumbung pangan bangsa. Namun di sisi lain, kemiskinan, pengangguran, dan penyusutan lahan pertanian terus menghantui. Generasi muda desa enggan menjadi petani karena pekerjaan itu identik dengan kemiskinan. Desa yang seharusnya menjadi ruang hidup petani justru menjadi sasaran investasi oligarki.
Meski begitu, perlawanan petani tidak pernah padam. Berbagai organisasi tani, serikat petani, hingga gerakan masyarakat sipil terus menuntut keadilan agraria. Mereka memperjuangkan redistribusi tanah, kedaulatan pangan, serta penghentian perampasan tanah atas nama pembangunan. Setiap 24 September, Hari Tani Nasional diperingati sebagai momentum untuk mengingatkan negara agar tidak melupakan amanat reforma agraria.
Nasib petani hari ini memang masih berada di bawah cengkeraman oligarki dan kapitalisme. Tetapi semangat perjuangan agraria tetap menyala. Petani bukan hanya korban dari sistem yang timpang, melainkan juga subjek perlawanan yang meneguhkan bahwa tanpa petani, bangsa ini tidak akan pernah merdeka secara sejati.
Problem Petani di Indonesia karena Oligarki
Petani di Indonesia menghadapi berbagai persoalan struktural yang membuat mereka sulit sejahtera. Salah satu akar masalahnya adalah dominasi oligarki, yaitu segelintir elit politik dan ekonomi yang menguasai sumber daya agraria serta menentukan arah kebijakan negara. Oligarki ini membuat petani terpinggirkan dalam banyak aspek kehidupan.
1. Ketimpangan Penguasaan Tanah
Tanah yang seharusnya menjadi sumber kehidupan petani kecil justru dikuasai oleh perusahaan besar atau kelompok elit. Konsesi jutaan hektare lahan diberikan kepada perkebunan sawit, hutan tanaman industri, tambang, dan proyek infrastruktur, sementara petani hanya memiliki lahan sempit atau bahkan tidak bertanah sama sekali. Akibatnya, banyak petani kehilangan akses terhadap tanah dan terpaksa menjadi buruh tani atau migran.2. Kebijakan Pangan yang Tidak Memihak
Negara sering mengimpor komoditas pertanian (beras, kedelai, jagung, gula) dengan alasan menjaga stabilitas harga. Kebijakan ini merugikan petani karena harga produk lokal jatuh, sementara biaya produksi tetap tinggi. Petani bekerja keras tetapi tidak memperoleh pendapatan yang layak.
3. Ketergantungan pada Korporasi
Sistem pertanian modern diarahkan agar petani bergantung pada perusahaan besar penyedia pupuk, pestisida, dan benih. Hal ini membuat petani kehilangan kedaulatan produksi karena harga input ditentukan oleh pasar yang dikuasai korporasi. Petani menjadi konsumen, bukan lagi pengendali, dalam proses pertanian.
4. Politik Elektoral yang Memperalat Petani
Oligarki politik memperlakukan petani hanya sebagai basis suara dalam pemilu. Janji-janji kesejahteraan, pupuk murah, dan reforma agraria kerap dilontarkan, tetapi setelah pemilu usai, nasib petani dilupakan. Petani tidak menjadi subjek dalam perumusan kebijakan, melainkan objek pembangunan dari atas.
5. Kriminalisasi dan Konflik Agraria
Ketika petani memperjuangkan hak atas tanahnya, tidak jarang mereka berhadapan dengan aparat negara. Konflik agraria sering berujung pada intimidasi, penggusuran, hingga kriminalisasi petani. Hal ini terjadi karena negara lebih melindungi kepentingan modal besar ketimbang rakyat kecil.
6. Regenerasi Petani yang Terancam
Karena profesi petani identik dengan kemiskinan, banyak generasi muda desa enggan melanjutkan pekerjaan orang tuanya. Lahan semakin sempit, pendapatan minim, dan masa depan tidak pasti. Jika kondisi ini terus berlanjut, keberlanjutan sektor pertanian dan kedaulatan pangan Indonesia terancam.
Kesimpulan
Problem utama petani di Indonesia tidak hanya bersumber dari keterbatasan lahan atau rendahnya produktivitas, tetapi juga dari struktur politik dan ekonomi yang dikuasai oligarki. Selama kebijakan agraria dan pangan lebih berpihak pada kepentingan elit politik serta korporasi, petani akan terus berada dalam posisi lemah. Reformasi agraria sejati dan penguatan demokrasi desa menjadi jalan penting untuk keluar dari cengkeraman oligarki.
.jpg)
Komentar
Posting Komentar