Pahlawan atau Penjahat Negara? #2 Soeharto dan PETRUS

Kasus Penembakan Misterius (Petrus) merupakan salah satu lembar kelam dalam sejarah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Peristiwa ini terjadi secara sistematis antara tahun 1982 hingga 1985 menandai periode ketika negara secara sadar menggunakan pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing), di mana ribuan orang dibunuh secara brutal tanpa proses hukum sebagai alat politik untuk mengontrol masyarakat dan menanamkan rasa takut. Korban umumnya dituduh sebagai preman, residivis, atau pelaku kriminal, namun tidak sedikit yang sebenarnya hanyalah rakyat biasa yang dicurigai atau dituduh secara sepihak.

Dalam peristiwa ini, ribuan warga sipil sebagian besar laki-laki muda yang dicap sebagai “preman” atau “residivis” menjadi korban pembunuhan tanpa proses peradilan. Tubuh-tubuh mereka ditemukan di pinggir jalan, selokan, terminal, pasar, sungai, hingga tanah lapang. Ciri khas korban adalah adanya tato di tubuh, yang oleh aparat Orde Baru dijadikan simbol kriminalitas. Namun, banyak di antara mereka bukan pelaku kejahatan, melainkan orang biasa yang dituduh tanpa bukti.

Kasus Petrus mencerminkan praktik kekerasan negara (state violence) yang dilegalkan secara politik oleh rezim Orde Baru di bawah dalih “penertiban keamanan” dan “pemberantasan kejahatan.” Dalam kerangka yang lebih luas, peristiwa ini menunjukkan bagaimana rezim Soeharto memanfaatkan teror dan ketakutan sebagai alat untuk mengontrol masyarakat sipil serta memperkuat legitimasi kekuasaannya. Meskipun tidak pernah diakui secara resmi oleh pemerintah, berbagai kesaksian, penelitian akademik, dan laporan lembaga HAM mengungkap bahwa Operasi Petrus disetujui, direncanakan, dan dikendalikan langsung oleh aparat negara di bawah komando Presiden Soeharto. Dengan demikian, tujuan utama operasi ini bukan semata-mata untuk memberantas kejahatan, melainkan untuk menegaskan kekuasaan mutlak negara atas kehidupan rakyatnya melalui mekanisme kekerasan yang sistematis dan terencana.

Awal dekade 1980-an merupakan masa ketika kekuasaan Orde Baru mencapai puncak stabilitasnya secara politik, Soeharto telah memerintah selama lebih dari satu dekade, berhasil menundukkan oposisi politik, dan memperkuat dominasi militer (ABRI) dalam kehidupan sipil. Namun, di tengah stabilitas politik tersebut, muncul sejumlah persoalan sosial dan ekonomi juga disertai dengan meningkatnya keresahan sosial di kota-kota besar Indonesia. Krisis ekonomi global seperti krisis minyak dunia dan perlambatan ekonomi menyebabkan meningkatnya pengangguran dan ketimpangan sosial pada 1980–1982 yang berdampak pada naiknya pengangguran dan ketimpangan sosial mendorong meningkatnya kriminalitas di kawasan urban seperti Jakarta, Surabaya, dan Yogyakarta.

Media massa kala itu sering menyoroti maraknya kasus pencurian, perampokan, dan kekerasan jalanan. Pemerintah kemudian menjadikan isu “keamanan dan ketertiban masyarakat” sebagai alasan utama untuk meluncurkan operasi besar-besaran dalam rangka mengembalikan rasa aman publik. Akan tetapi, pendekatan yang dipilih bukanlah hukum, melainkan kekerasan. Dalam kerangka ideologis Orde Baru, stabilitas (stabilitas nasional) menjadi lebih penting daripada hak asasi manusia.

Dalam konteks ini, muncul operasi rahasia yang dikenal sebagai Penembakan Misterius atau disingkat Petrus. Pemerintah tidak pernah secara resmi mengumumkan adanya operasi ini, namun pelaksanaannya berlangsung secara nyata, masif, dan melibatkan aparat keamanan negara, terutama unsur militer.

Awal Munculnya Kasus

Kasus Petrus pertama kali mencuat pada tahun 1982, ketika di berbagai kota besar di Jawa hanya dalam beberapa bulan masyarakat digemparkan oleh penemuan mayat-mayat pria bertato dengan luka tembak di kepala, dada, atau punggung. Tubuh-tubuh itu biasanya ditemukan di tempat-tempat umum seperti pinggir jalan, selokan, pasar, terminal, di sekitar alun-alun kota hingga sungai.

Penemuan mayat tersebut bukan hanya sekali, melainkan berulang-ulang dalam pola yang serupa. Banyak jasad ditemukan tanpa identitas dan hampir semuanya memperlihatkan tanda-tanda eksekusi jarak dekat menggunakan senjata api standar militer.

Dalam banyak kasus, warga sekitar melaporkan bahwa korban sebelumnya ditangkap oleh orang-orang berpakaian sipil bersenjata atau oleh aparat yang tidak menunjukkan surat perintah. Setelah itu, mereka tidak pernah kembali, hingga kemudian jasadnya ditemukan.

Polisi dan militer menolak memberikan keterangan dan media massa dilarang memberitakan secara terbuka. Namun, pola kematian yang sama di berbagai kota memperlihatkan bahwa ini bukan peristiwa kriminal biasa. Banyak saksi mata melihat korban sebelumnya ditangkap oleh orang bersenjata yang tidak berseragam, sering kali menggunakan kendaraan tanpa pelat nomor atau berpelat militer.

Pada tahun 1983, fenomena ini semakin meluas ke kota-kota lain di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. Ratusan mayat ditemukan hampir setiap minggu. Warga menyebutnya “mayat misterius”, sedangkan pemerintah menyebut pelaku sebagai “orang tak dikenal.” Tetapi masyarakat segera paham bahwa pelaku sesungguhnya adalah aparat negara sendiri.

Pola dan Modus Operasi

Laporan-laporan Komnas HAM dan penelitian akademik menyebut bahwa operasi Petrus dilakukan dengan pola yang sangat sistematis dan terkoordinasi di bawah kendali aparat keamanan. Beberapa ciri khas pola operasi tersebut antara lain:

1. Target: korban biasanya pria dewasa, sering kali bertato, atau pernah memiliki catatan kriminal. Namun banyak juga korban yang hanya dicurigai atau memiliki tampilan fisik yang “dicap” preman “residivis,” atau “mengganggu keamanan.” Kriteria ini sangat kabur dan diskriminatif. Pria bertato secara otomatis dicurigai oleh aparat.

2. Penangkapan: dilakukan secara mendadak, tanpa surat resmi, sering di malam hari. Korban diambil paksa dari rumah, tempat kerja, atau jalanan oleh sekelompok pria bersenjata tanpa surat perintah. Pelaku penangkapan memakai kendaraan tanpa pelat atau pelat militer.

3. Eksekusi: korban dibawa ke lokasi terpencil, kemudian ditembak di bagian vital (kepala atau dada) menggunakan senjata standar militer. Beberapa kasus menunjukkan korban disiksa terlebih dahulu.

4. Penemuan Jasad: mayat korban sengaja ditinggalkan di ruang publik untuk dilihat masyarakat. Dalam banyak kasus, mayat tersebut dibiarkan membusuk selama berhari-hari tanpa diambil aparat, seolah-olah menjadi “pesan simbolik” bagi warga lain. Kadang disertai tulisan atau tanda yang menyimbolkan “peringatan.”

Strategi ini merupakan bentuk teror psikologis yang disengaja, di mana kekerasan tidak hanya bertujuan untuk menghabisi individu, tetapi juga menanamkan rasa takut kolektif agar masyarakat tunduk dan tidak berani melawan negara. Dalam kerangka tersebut, Petrus bukan sekadar aksi pembunuhan, melainkan sebuah kampanye teror yang terorganisir untuk menundukkan masyarakat melalui ketakutan. Mayat-mayat yang sengaja dibiarkan tergeletak di tempat umum menjadi pesan simbolik dari negara: siapa pun yang dianggap mengancam stabilitas kekuasaan akan bernasib sama.

Peran dan Keterlibatan Aparat Negara

Meskipun pemerintah Orde Baru menyebut kasus ini sebagai “penembakan misterius” seolah-olah dilakukan oleh pihak tidak dikenal berbagai bukti menunjukkan bahwa Petrus adalah operasi resmi negara yang melibatkan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), khususnya Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), serta unsur kepolisian militer.

Penelusuran berbagai sumber menunjukkan bahwa pelaksana operasi berada di bawah kendali Kopkamtib (Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban) sebuah lembaga superpower yang dibentuk sejak masa awal Orde Baru dan dipimpin langsung oleh jenderal kepercayaan Soeharto, Leonardus Benjamin (L. B.) Moerdani.

Pangkopkamtib saat itu, Jenderal L. B. Moerdani, dikenal sebagai tokoh yang sangat berpengaruh dan memiliki kedekatan langsung dengan Presiden Soeharto. Melalui perintah tersirat dari Soeharto, operasi ini dijalankan di bawah dalih “penegakan keamanan” dengan sasaran preman dan residivis.

Pengakuan tersirat dari Soeharto terhadap operasi ini muncul dalam autobiografinya Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya (1989), ketika ia menyebut bahwa pada masa itu pemerintah melakukan tindakan terhadap orang-orang bertato, masyarakat menjadi takut, dan rasa aman pun kembali. Ia juga menulis bahwa banyak penjahat bertato yang berkeliaran sehingga negara harus mengambil tindakan tegas agar masyarakat kembali tenang. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Soeharto secara tidak langsung mengakui keterlibatan negara dalam operasi pembunuhan tersebut, sekaligus memperlihatkan bagaimana rezim Orde Baru membenarkan kekerasan sebagai sarana untuk menciptakan “ketertiban.” 

Pernyataan ini merupakan pengakuan tidak langsung bahwa operasi Petrus dijalankan atas perintah atau sepengetahuan Presiden. Dengan kata lain, Soeharto bukan hanya tahu, tetapi juga menyetujui operasi pembunuhan tersebut sebagai kebijakan negara.

ABRI pada masa itu memiliki kewenangan luar biasa dalam urusan sipil dan setiap operasi keamanan dilaksanakan tanpa mekanisme kontrol hukum atau parlemen. Dengan demikian, Petrus merupakan bentuk state violence (kekerasan negara) yang dilegitimasi oleh kekuasaan militer.

Jumlah Korban

Data mengenai jumlah korban Petrus sangat bervariasi karena tidak adanya catatan resmi dari pemerintah dan banyaknya korban yang tidak teridentifikasi. Namun, berbagai lembaga dan peneliti memberikan perkiraan berikut:

• Komnas HAM dalam laporan penyelidikan tahun 2008 memperkirakan korban mencapai sekitar 3.000 hingga 10.000 orang di berbagai daerah di Indonesia.

• Majalah Tempo (Edisi Khusus Petrus, 2012) mencatat laporan penemuan mayat di lebih dari 20 kota besar, termasuk Jakarta, Yogyakarta, Solo, Semarang, Surabaya, Bandung, Medan, dan Makassar.

• Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) dalam laporan tahun 2010 mencatat bahwa korban terbanyak 5.000 orang tewas ditemukan di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, diikuti oleh Jawa Barat dan Sulawesi Selatan.

Korban terbanyak ditemukan di Pulau Jawa, terutama di Yogyakarta dan Solo. Namun, pola yang sama juga dilaporkan terjadi di Sumatra dan Sulawesi Selatan. Banyak korban dimakamkan tanpa nama di kuburan massal dan hingga kini, tidak ada data resmi tentang nama-nama korban, dan negara tidak pernah memberikan pengakuan atau kompensasi kepada keluarga yang kehilangan anggota keluarganya.

Reaksi Publik dan Media

Pada awalnya, media massa tidak berani memberitakan kasus ini secara terbuka karena adanya kontrol ketat terhadap pers oleh pemerintah Orde Baru. Teror Petrus menimbulkan ketakutan luar biasa. Banyak pria bertato menyerahkan diri ke kantor polisi untuk menghindari eksekusi, bahkan rela dipenjara demi keselamatan. Ada juga yang berbondong-bondong menghapus tato mereka dengan cara dibakar atau disilet karena takut dijadikan sasaran. Media massa di bawah kontrol ketat Departemen Penerangan dilarang menulis berita tentang Petrus. Pemberitaan yang muncul hanya bersifat samar, menyebut “mayat tanpa identitas ditemukan,” tanpa menyebut keterlibatan aparat. Pemberitaan tentang Petrus sangat terbatas dan jurnalis yang mencoba menginvestigasi sering diancam atau disensor.

Kisah paling terkenal terjadi di Yogyakarta, ketika warga menemukan puluhan mayat yang dibiarkan membusuk di pinggiran kota. Pihak gereja Katolik dan tokoh-tokoh humanis lokal mulai memprotes praktik ini, menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap hak hidup manusia. Namun, pemerintah tetap bungkam dan tidak pernah mengakui keterlibatan aparatnya.

Tujuan Politik Terselubung

Secara formal, rezim Soeharto menyebut operasi ini sebagai “penegakan keamanan dan ketertiban.” Namun, dari perspektif politik, Petrus memiliki fungsi yang jauh melampaui sekadar pemberantasan kriminal. Ia merupakan alat kontrol sosial dan politik yang digunakan rezim Soeharto untuk menunjukkan kekuasaan absolut negara terhadap masyarakat sipil.

Dengan menampilkan kekerasan secara publik, negara mengirim pesan bahwa tidak ada ruang bagi oposisi atau pelanggaran terhadap ketertiban yang telah ditetapkan pemerintah. Kekerasan ini juga berfungsi untuk:

1. Menunjukkan kekuatan dan kemampuan negara untuk membunuh siapa saja yang dianggap mengganggu stabilitas.

2. Menegaskan wibawa ABRI sebagai kekuatan dominan dalam kehidupan politik serta pelindung dan pengendali sosial.

3. Menakut-nakuti potensi perlawanan rakyat, terutama di tengah situasi politik menjelang Pemilu 1982 dan 1987 dan menciptakan budaya diam (culture of silence) di tengah masyarakat.

4. Meneguhkan legitimasi Soeharto sebagai pemimpin yang “tegas” dan “mampu menegakkan keamanan” di mata publik.

Dengan demikian, Petrus bukan sekadar kebijakan keamanan, melainkan bagian dari politik ketakutan (politics of fear) yang menjadi strategi Orde Baru dalam mempertahankan kekuasaan.

Analisis HAM dan Pertanggungjawaban Negara

Dari perspektif hukum dan HAM, Petrus jelas memenuhi unsur pelanggaran HAM berat. Unsur-unsur tersebut antara lain:

1.Terjadi pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing);

2. Dilakukan secara sistematis dan meluas di berbagai wilayah;

3. Melibatkan aparat negara sebagai pelaku utama;

4. Tidak adanya proses hukum atau akuntabilitas terhadap pelaku;

5. Korban dan keluarga korban tidak mendapatkan keadilan maupun kompensasi.

Setelah kejatuhan Soeharto tahun 1998, kasus Petrus mulai diangkat kembali. Pada tahun 2008, Komnas HAM menyatakan bahwa Petrus termasuk kategori pelanggaran HAM berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Komnas HAM membentuk Tim Penyelidik Pelanggaran HAM Berat Petrus pada tahun 2008 yang kemudian menyimpulkan bahwa kasus ini memenuhi unsur pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 

Tim menemukan bukti adanya:

• perintah struktural dari aparat negara,

• pola pembunuhan yang meluas dan sistematis,

• serta keterlibatan lembaga negara seperti ABRI dan Kopkamtib.

Namun, laporan ini tidak pernah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dengan alasan “kurang bukti.” Hingga kini, kasus ini belum pernah dibawa ke Pengadilan HAM, dan para pelaku tetap menikmati impunitas. Tidak satu pun pelaku baik dari tingkat lapangan maupun pengambil keputusan yang diadili.

Hal ini menunjukkan adanya impunitas struktural yang masih kuat di Indonesia, di mana pelaku pelanggaran HAM masa lalu dilindungi oleh sistem politik dan hukum yang diwariskan Orde Baru.

Dampak Sosial dan Psikologis

Dampak dari Petrus tidak hanya berupa kehilangan nyawa, tetapi juga trauma sosial yang mendalam. Banyak keluarga korban hidup dalam ketakutan dan stigma.Anak-anak korban tumbuh dengan stigma bahwa ayah mereka adalah “penjahat,” padahal banyak di antara mereka hanyalah korban salah tuduh. Mereka tidak berani melapor atau mencari keadilan karena takut dianggap melawan negara.

Secara sosial, Petrus membentuk budaya diam (culture of silence) yang berlangsung lama di masyarakat Indonesia. Ketakutan terhadap aparat keamanan mengakar kuat, dan mempengaruhi cara rakyat memandang negara: bukan sebagai pelindung, tetapi sebagai kekuatan yang menakutkan.

Secara kolektif, Petrus menanamkan budaya takut terhadap negara. Masyarakat menjadi apolitis, enggan bersuara, dan terbiasa menerima kekerasan negara sebagai hal normal. Inilah yang disebut oleh Ariel Heryanto (2006) sebagai “politik ketakutan dan identitas” di mana warga belajar untuk tidak menentang karena takut kehilangan nyawa.

Trauma ini menjadi bagian dari warisan psikologis bangsa Indonesia yang belum disembuhkan hingga hari ini.

Soeharto, Kekuasaan, dan Impunitas

Sebagai Presiden dan Panglima Tertinggi ABRI, Soeharto bertanggung jawab secara moral dan hukum atas setiap tindakan aparat negara. Namun, selama berkuasa, ia selalu menempatkan dirinya di atas hukum. Setelah lengser pada 1998, Soeharto tidak pernah diadili atas pelanggaran HAM yang terjadi selama pemerintahannya termasuk kasus Petrus.

Upaya untuk mengadili Soeharto selalu berujung pada alasan kesehatan atau tekanan politik. Ia meninggal pada tahun 2008 tanpa pernah mempertanggungjawabkan kebijakannya. Hal ini menunjukkan kegagalan negara dalam menegakkan prinsip keadilan transisional.

Kesimpulan

Kasus Penembakan Misterius (Petrus) 1982–1985 adalah simbol kekerasan negara yang dilegalkan oleh rezim Soeharto di bawah dalih keamanan nasional menjadi contoh bagaimana kekuasaan dapat menggunakan tubuh manusia sebagai medium pesan politik seperti membunuh beberapa untuk menakut-nakuti jutaan. Ribuan warga negara dibunuh tanpa proses hukum, dan hingga kini negara belum mengakui apalagi menebus kesalahan tersebut. Ini bukan tindakan spontan aparat, melainkan operasi sistematis dan terencana yang disahkan secara politik oleh Presiden Soeharto dan negara melakukan pembunuhan di luar hukum terhadap ribuan warganya sendiri.

Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto dalam konteks sejarah semacam ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap korban dan pengaburan sejarah kekerasan negara. Pahlawan sejati bukanlah mereka yang membangun kekuasaan melalui darah rakyatnya, melainkan mereka yang memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan.

Mengingat fakta-fakta tersebut, penolakan terhadap gelar pahlawan bagi Soeharto bukanlah sekadar sikap politik, melainkan sebuah kewajiban moral dan ilmiah untuk menjaga integritas sejarah bangsa. Gagasan untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto jelas bertentangan dengan prinsip moral dan nilai kemanusiaan, sekaligus mengingkari fakta sejarah tentang kekerasan negara yang terjadi di bawah kekuasaannya. 

Pemberian gelar tersebut tidak hanya berpotensi menghapus luka para korban dan keluarga mereka, tetapi juga mengaburkan kebenaran sejarah serta memperkuat budaya impunitas yang selama ini melindungi pelaku pelanggaran HAM. Menolak gelar pahlawan bagi Soeharto berarti menegaskan bahwa bangsa ini tidak melupakan kekerasan yang dilakukan atas nama negara, dan bahwa sejarah seharusnya menjadi cermin moral untuk menegakkan keadilan, bukan alat legitimasi bagi penguasa yang menumpahkan darah rakyatnya sendiri.

Komentar