Perempuan di era society 5.0. Antara kemajuan teknologi dan penindasan baru.
Oleh : Alfa Kom. Yuqotil
Di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, hampir semua hal kini dapat diakses dengan mudah. Teknologi membuka banyak kemungkinan baru, mulai dari peluang untuk membebaskan manusia dari berbagai keterbatasan hingga potensi yang justru menghambat proses pembebasan itu sendiri. Dari sini muncul sebuah pertanyaan penting: apakah perkembangan teknologi benar-benar mampu menghapus penindasan yang selama ini terjadi dalam masyarakat?
Jawabannya tidak sesederhana itu. Alih-alih menghilangkan penindasan, perkembangan teknologi justru sering melahirkan bentuk-bentuk penindasan baru yang terus “di-upgrade” mengikuti zaman. Salah satu yang paling nyata adalah penindasan terhadap perempuan, yang kini tidak hanya terjadi dalam ruang sosial dan ekonomi tradisional, tetapi juga merambah ruang digital di era Society 5.0.
Fenomena ini dapat dilihat dari meningkatnya kekerasan siber terhadap perempuan di berbagai belahan dunia. Perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence, justru membuka ruang baru bagi terjadinya kekerasan berbasis gender secara digital. Laporan Sidang Umum ke-79 United Nations tahun 2024 yang berjudul “Intensification of Efforts to Eliminate All Forms of Violence Against Women and Girls: Technology-Facilitated Violence Against Women and Girls” menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan yang difasilitasi teknologi mengalami peningkatan signifikan di berbagai negara.
Berbagai studi menunjukkan bahwa kekerasan daring terhadap perempuan terjadi hampir di seluruh wilayah dunia. Di negara-negara Arab, sekitar 60% perempuan pengguna internet pernah mengalami kekerasan daring. Di Afrika Sub-Sahara, sekitar 28% perempuan pernah menjadi korban kekerasan digital. Sementara itu, survei di Eropa dan Amerika Serikat terhadap perempuan berusia 18–55 tahun di beberapa negara menunjukkan sekitar 23% responden pernah mengalami pelecehan atau intimidasi secara online.
Data yang dikutip dari UN Women pada 2026 menunjukkan prevalensi kekerasan terhadap perempuan yang difasilitasi teknologi berkisar antara 16% hingga 58%. Sebanyak 67% perempuan dan anak perempuan yang mengalami kekerasan tersebut melaporkan menjadi korban misinformasi dan pencemaran nama baik. Bahkan, sekitar 73% jurnalis perempuan mengaku pernah mengalami kekerasan secara online.
Ancaman tersebut semakin kompleks dengan munculnya teknologi manipulasi gambar berbasis AI seperti Deepfake. Menurut laporan perusahaan riset teknologi Sensity AI yang dikutip oleh UN Women, sekitar 90–95% konten deepfake di internet berupa pornografi tanpa persetujuan, dan sekitar 90% korbannya adalah perempuan. Kasus serupa juga muncul dalam penggunaan chatbot AI seperti Grok AI chatbot yang dikembangkan oleh xAI, yang sempat menuai kecaman karena menghasilkan gambar perempuan bermuatan pornografi.
Di sisi lain, ruang digital juga memperkuat penyebaran ideologi misoginis melalui komunitas daring seperti Manosphere yang menyebarkan kebencian terhadap perempuan serta menormalisasi kekerasan berbasis gender. Fenomena ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi bukan hanya menciptakan kemajuan, tetapi juga memperluas ruang reproduksi ketimpangan gender dalam bentuk yang lebih kompleks dan sulit dikendalikan.
Komentar
Posting Komentar