Manifesto Keperempuanan Indonesia: Menatap Krisis di Balik Seremonial Hari Perempuan Sedunia
Oleh : A🌹Kom. Yuqotil
Peringatan Hari Perempuan Sedunia sering kali terjebak dalam romantisme kisah keberhasilan individu perempuan di ranah publik. Narasi yang diangkat umumnya berpusat pada tokoh-tokoh perempuan yang berhasil menembus berbagai batasan sosial dan meraih posisi penting dalam ekonomi, politik, maupun budaya. Kisah-kisah tersebut memang memiliki daya inspiratif tersendiri, namun jika kita menelisik lebih dalam ke dalam struktur sosial-ekonomi Indonesia dengan menggunakan kerangka analisis yang lebih tajam, tampak bahwa kondisi perempuan secara kolektif justru berada pada titik persimpangan yang kritis. Sosiolog Raewyn Connell dalam karyanya Gender and Power (1987) mengingatkan bahwa ketidaksetaraan gender bukan sekadar soal individu yang tertinggal, melainkan sebuah tatanan struktural yang diproduksi dan direproduksi oleh institusi-institusi sosial secara sistematis. Dengan kerangka berpikir inilah kita seharusnya membaca kondisi perempuan Indonesia hari ini, bukan dengan kacamata pengecualian yang merayakan kisah satu-dua nama, melainkan dengan kacamata struktural yang melihat pola dan mekanisme penindasan yang berlaku bagi jutaan perempuan sekaligus.
Dimensi pertama yang perlu dibedah adalah kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial. Indonesia telah memiliki payung hukum yang relatif progresif, paling mutakhir adalah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 2022 setelah perjuangan panjang selama hampir satu dekade oleh gerakan perempuan. Namun dalam praktiknya, efektivitas hukum tersebut masih sering terganjal oleh dinding tebal kultur patriarki yang mengakar. Fenomena ini dalam kajian sosiologi hukum dikenal sebagai gap antara law in books dan law in action, sebuah konsep yang dikembangkan oleh Roscoe Pound untuk menggambarkan jarak antara norma tertulis dan praktik hukum yang sesungguhnya hidup di masyarakat. Di Indonesia, jarak ini terasa teramat lebar dalam kasus-kasus kekerasan berbasis gender. Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023 mencatat lebih dari 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan, namun hanya sebagian kecil yang berujung pada proses hukum yang tuntas dan berkeadilan bagi korban. Penelitian Human Rights Watch pada 2021 menemukan bahwa aparat penegak hukum di Indonesia masih kerap menyarankan korban kekerasan seksual untuk berdamai secara kekeluargaan, sebuah praktik yang secara efektif mengkriminalkan korban dan memberikan impunitas kepada pelaku. Kasus Baiq Nuril, seorang guru honorer di Mataram yang justru dipidana karena merekam pelecehan atasannya sendiri, menjadi studi kasus yang paling telanjang tentang bagaimana sistem hukum Indonesia dapat berbalik memunggungi korban ketika tidak dilengkapi dengan perspektif gender yang memadai.
Seiring dengan semakin masifnya digitalisasi kehidupan sosial, perempuan Indonesia juga menghadapi bentuk subordinasi yang bermetamorfosis ke ranah baru. Penyebaran konten intim non-konsensual (non-consensual intimate image sharing atau NCII) dan perundungan siber telah menjadi alat baru untuk mensubordinasi perempuan di ruang digital. Danielle Citron dalam Hate Crimes in Cyberspace (2014) berargumen bahwa kejahatan siber berbasis gender bukan sekadar ekstensi dari kekerasan konvensional, melainkan memiliki dampak yang secara kualitatif berbeda karena sifat kontennya yang persisten, dapat digandakan tanpa batas, dan tersebar tanpa dapat ditarik kembali. Studi yang dilakukan oleh SAFENet (2022) menunjukkan bahwa 68% korban kekerasan berbasis gender online (KBGO) di Indonesia adalah perempuan, dan dampaknya tidak berhenti pada reputasi sosial semata, melainkan sering berujung pada hilangnya pekerjaan, isolasi sosial, dan gangguan kesehatan mental yang berat termasuk kecemasan kronis dan depresi klinis. Fenomena ini secara tragis menunjukkan bahwa dunia digital yang seharusnya membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi perempuan justru sering berubah menjadi arena baru reproduksi kekerasan berbasis gender, sebuah paradoks modernitas yang belum sepenuhnya disadari oleh pembuat kebijakan.
Dari sisi ekonomi, perempuan Indonesia masih terjebak dalam apa yang oleh ekonom feminis Diana Pearce (1978) pertama kali disebut sebagai feminization of poverty, atau feminisasi kemiskinan. Pearce berargumen bahwa kemiskinan perempuan tidak terjadi secara alami atau karena kelemahan individual, melainkan dikonstruksi secara struktural oleh sistem sosial yang secara sistematis mendevaluasi kontribusi perempuan. Di Indonesia, konstruksi struktural ini paling nyata terlihat dalam perlakuan ekonomi terhadap kerja domestik dan kerja perawatan (care work). Ekonom feminis Nancy Folbre dalam The Invisible Heart (2001) mengembangkan teori ekonomi perawatan yang menunjukkan bahwa kerja mengasuh anak, merawat lansia, dan mengelola rumah tangga merupakan fondasi tak terlihat yang menopang seluruh sistem ekonomi pasar, namun secara konsisten tidak tercatat dalam Produk Domestik Bruto dan tidak dihargai secara ekonomis. Di Indonesia, Survei Penggunaan Waktu BPS (2021) menunjukkan bahwa perempuan menghabiskan rata-rata 5,4 jam per hari untuk kegiatan mengurus rumah tangga dan pengasuhan, hampir tiga kali lipat dibandingkan laki-laki yang hanya 1,7 jam. Beban tersembunyi ini menguras energi fisik dan kognitif yang seharusnya dapat diinvestasikan perempuan dalam pengembangan kapasitas profesionalnya, sehingga menciptakan sebuah siklus yang terus memperbarui dirinya sendiri.
Konsekuensi dari beban ganda ini tercermin secara langsung dalam tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan Indonesia yang selama bertahun-tahun mandek di kisaran 53–54 persen, jauh di bawah rata-rata TPAK laki-laki yang berada di angka 84 persen. Kesenjangan ini bukan merupakan pilihan bebas perempuan Indonesia untuk tidak bekerja, melainkan cerminan dari hambatan struktural yang sangat nyata. Penelitian Bank Dunia (2021) tentang hambatan partisipasi ekonomi perempuan di Asia Tenggara menemukan bahwa ketiadaan fasilitas penitipan anak yang terjangkau merupakan faktor penghambat terbesar bagi perempuan berpenghasilan menengah ke bawah untuk tetap aktif di pasar kerja setelah melahirkan. Di Indonesia, hanya sekitar 2,4% kabupaten/kota yang memiliki fasilitas penitipan anak yang terakreditasi dan terjangkau, sebuah angka yang mencerminkan betapa negara belum serius mengintegrasikan infrastruktur perawatan ke dalam sistem perlindungan sosialnya. Perbandingan dengan Korea Selatan yang berhasil meningkatkan TPAK perempuan dari 49% menjadi 60% dalam satu dekade melalui investasi massif dalam universal childcare policy memberikan bukti empiris bahwa perubahan kebijakan yang tepat dapat secara signifikan mengubah keterlibatan perempuan dalam ekonomi formal.
Krisis yang paling nyata sekaligus paling mendesak ditangani dapat dilihat dari indikator kesehatan perempuan. Dengan Angka Kematian Ibu (AKI) yang berdasarkan SDKI 2017 masih berada di angka 305 per 100.000 kelahiran hidup, dan hasil Sensus 2020 yang merevisinya menjadi sekitar 189 per 100.000 kelahiran hidup, Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan negara-negara tetangganya. Malaysia mencatat AKI di angka 29 per 100.000, sementara Thailand di angka 37 per 100.000 kelahiran hidup pada periode yang sama. Studi Kemenkes RI (2022) mengidentifikasi bahwa penyebab utama kematian ibu di Indonesia adalah pendarahan (30,3%), hipertensi dalam kehamilan (27,1%), dan infeksi (7,3%), yang ketiganya merupakan kondisi yang sebetulnya dapat dicegah dengan akses layanan antenatal yang berkualitas dan merata. Kesenjangan antara fasilitas kesehatan di Jawa-Bali dengan wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua menjadi faktor penentu yang sangat signifikan. Perempuan di Nusa Tenggara Timur, misalnya, menghadapi AKI yang diperkirakan tiga hingga empat kali lebih tinggi dibandingkan perempuan di DKI Jakarta, sebuah ketimpangan yang merupakan manifestasi langsung dari ketidakadilan distribusi infrastruktur kesehatan. Di sinilah konsep interseksionalitas yang diperkenalkan oleh Kimberlé Crenshaw (1989) menjadi sangat relevan: perempuan tidak mengalami penindasan sebagai perempuan semata, melainkan sebagai perempuan miskin, perempuan pedesaan, perempuan dari kelompok etnis tertentu, yang pengalamannya merupakan irisan dari berbagai sumbu ketidaksetaraan yang saling memperkuat satu sama lain.
Erat kaitannya dengan krisis kesehatan ibu adalah tingginya prevalensi anemia pada perempuan usia subur yang menurut Riskesdas 2018 mencapai 48,9% pada ibu hamil, jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata global yang berada di angka 36,5%. Anemia pada ibu hamil memiliki korelasi langsung yang terdokumentasi dengan kejadian bayi lahir dengan berat badan rendah dan perkembangan otak yang tidak optimal pada 1.000 hari pertama kehidupan, dua kondisi yang merupakan prediktor terkuat terjadinya stunting. Dengan angka stunting Indonesia yang menurut SSGI 2022 masih berada di 21,6%, realitas ini membuktikan bahwa kesehatan perempuan bukan isu yang berdiri sendiri, melainkan determinan utama kualitas generasi mendatang. Tanpa gizi yang memadai dan tanpa otonomi terhadap tubuhnya sendiri, perempuan secara struktural dipaksa memikul beban biologis yang melampaui kapasitasnya, sementara negara belum hadir secara penuh untuk menanggung sebagian dari beban tersebut.
Dalam konteks ini, gagasan tentang pendidikan sebagai instrumen transformasi sosial menjadi sangat penting untuk dikembangkan. Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed (1970) berargumen bahwa pendidikan sejati bukan sekadar proses pengisian pengetahuan ke dalam wadah yang kosong, melainkan sebuah "praktik pembebasan" (praxis of liberation) yang memungkinkan manusia untuk membaca dunianya secara kritis dan bertindak mengubah realitas tersebut. Bagi perempuan yang hidup di bawah sistem patriarki, pendidikan yang transformatif seharusnya memampukan mereka untuk mengenali, menamai, dan kemudian menentang bentuk-bentuk opresi yang selama ini dinaturalisasi sebagai "kodrat" atau "tradisi". Meskipun akses perempuan terhadap pendidikan tinggi di Indonesia semakin meningkat bahkan melampaui laki-laki di beberapa indikator keterlibatan mahasiswa, persoalannya tidak berhenti pada akses semata. Penelitian UNESCO (2020) tentang kurikulum pendidikan di sepuluh negara Asia, termasuk Indonesia, menemukan bahwa buku-buku teks yang digunakan masih menggambarkan perempuan secara stereotipis dalam peran-peran domestik dan reproduktif, sementara laki-laki digambarkan mendominasi peran-peran publik dan profesional. Kurikulum yang tidak responsif gender semacam ini secara diam-diam namun konsisten mereproduksi pandangan dunia yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat, sehingga pendidikan yang seharusnya menjadi pintu pembebasan justru berisiko menjadi salah satu mekanisme paling halus untuk melanggengkan penindasan.
Persoalan representasi perempuan dalam ruang pengambilan keputusan publik juga tidak dapat diabaikan dalam analisis ini. Pada Pemilu 2024, keterwakilan perempuan di DPR RI mencapai 21,4%, sebuah peningkatan dari periode sebelumnya namun masih jauh dari ambang 30% yang ditetapkan sebagai standar minimum representasi bermakna oleh Inter-Parliamentary Union. Yang lebih mengkhawatirkan dari sekadar angka adalah kualitas representasi itu sendiri. Anne Phillips dalam The Politics of Presence (1995) membedakan antara "representasi deskriptif" yang sekadar memastikan kehadiran fisik kelompok yang terwakili, dan "representasi substantif" yang benar-benar memperjuangkan kepentingan nyata kelompok tersebut. Di Indonesia, kehadiran perempuan dalam parlemen dan kabinet sering kali bersifat dekoratif, memenuhi kuota representasi formal tanpa secara konsisten membawa agenda substantif yang mentransformasi kondisi kehidupan perempuan secara struktural. Studi yang dilakukan oleh Puskapol UI (2023) menemukan bahwa dari seluruh anggota DPR perempuan periode 2019-2024, hanya sekitar 34% yang secara aktif memprakarsai atau mendukung legislasi yang berperspektif gender, sementara mayoritas lebih fokus pada isu-isu sektoral yang tidak spesifik menjawab kebutuhan perempuan sebagai kelompok. Ini menggarisbawahi perlunya membedakan antara "politics of presence" dan "politics of ideas" dalam mengevaluasi kemajuan representasi perempuan.
Untuk keluar dari kondisi kritis ini, Indonesia memerlukan langkah-langkah yang bersifat struktural dan sistemik, melampaui sekadar retorika kesetaraan yang hangat di atas panggung peringatan. Teori gender mainstreaming yang diadopsi oleh PBB melalui Platform Aksi Beijing (1995) dan dipertegas dalam Sustainable Development Goals (SDGs) menekankan bahwa isu gender tidak dapat diselesaikan sebagai program tersendiri yang berdiri di pinggir kebijakan utama, melainkan harus diintegrasikan ke dalam setiap sendi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. Dalam praktik konkret, ini berarti pemerintah perlu mengintegrasikan layanan perawatan anak dan lansia ke dalam sistem perlindungan sosial nasional agar beban kerja perawatan tidak sepenuhnya jatuh di pundak perempuan. Pengalaman Swedia dan Finlandia, yang menyediakan parental leave berbagi antara ayah dan ibu disertai infrastruktur perawatan anak universal, menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesetaraan gender tetapi juga memiliki rate of return ekonomi yang positif bagi produktivitas nasional secara keseluruhan. Selain itu, diperlukan audit gender terhadap anggaran publik, sebuah instrumen yang dikenal sebagai gender-responsive budgeting (GRB), guna memastikan bahwa setiap alokasi dalam APBN dan APBD secara eksplisit menjawab kebutuhan spesifik perempuan, mulai dari pembangunan infrastruktur yang aman bagi perempuan hingga jaminan nutrisi bagi ibu hamil dan menyusui. Rwanda, yang setelah konflik 1994 memilih untuk secara agresif menerapkan GRB dan representasi perempuan di parlemen, kini tercatat sebagai negara dengan keterwakilan perempuan tertinggi di dunia (lebih dari 60% di majelis rendah) sekaligus dengan pencapaian pembangunan manusia yang konsisten meningkat, sebuah bukti bahwa investasi pada kesetaraan gender merupakan investasi pada ketahanan bangsa.
Reformasi institusi penegakan hukum menjadi langkah paralel yang tidak kalah krusial. Negara perlu memastikan bahwa seluruh aparat penegak hukum, mulai dari hakim, jaksa, hingga kepolisian di tingkat resort, mendapatkan pelatihan perspektif korban dan perspektif gender secara masif, berkelanjutan, dan terukur keberhasilannya. Tanpa transformasi cara pandang di tingkat institusional ini, UU TPKS yang telah diperjuangkan dengan begitu keras berisiko menjadi sekadar "macan kertas" yang indah di atas lembar lembaran negara namun tidak mampu memberikan perlindungan nyata bagi perempuan yang menjadi korban. Di sinilah dibutuhkan apa yang oleh Judith Butler disebut sebagai perubahan pada level performativity institusional: bukan hanya mengubah teks regulasi, tetapi mengubah praktik, bahasa, dan prosedur yang dijalankan sehari-hari oleh institusi-institusi tersebut.
Keperempuanan di Indonesia hari ini adalah sebuah perjuangan yang berlangsung secara bersamaan di tengah krisis hukum, krisis ekonomi, krisis kesehatan, dan krisis representasi yang saling bertaut satu sama lain. Dengan menggunakan lensa interseksionalitas sebagai kerangka analisis, kita dapat melihat bahwa tidak semua perempuan menghadapi krisis ini dengan beban yang sama: perempuan miskin di daerah terpencil yang juga berasal dari kelompok minoritas menanggung beban yang berlapis-lapis secara eksponensial. Oleh karena itu, peringatan Hari Perempuan Sedunia seharusnya tidak berhenti pada seremoni pengakuan atas nama-nama besar perempuan yang telah berhasil. Momentum ini harus menjadi titik tolak bagi sebuah pembacaan kolektif yang jujur dan berani terhadap struktur yang terus memproduksi ketidaksetaraan, serta komitmen politik yang terukur untuk mengubah struktur tersebut dari dalam. Tanpa kemandirian ekonomi yang ditopang oleh redistribusi kerja perawatan, tanpa otonomi tubuh yang dijamin oleh hukum dan layanan kesehatan yang merata, dan tanpa representasi substantif yang membawa agenda transformatif, narasi kemajuan perempuan Indonesia akan terus menjadi fatamorgana yang tampak nyata dari kejauhan namun melarikan diri setiap kali disentuh oleh mereka yang paling membutuhkannya. Perubahan sejati hanya akan terjadi ketika suara perempuan, terutama mereka yang paling marginal, didengar, dihargai, dan dijadikan fondasi dalam setiap proses pengambilan keputusan publik, bukan sebagai pelengkap statistik, melainkan sebagai subjek sejarah yang penuh hak dan martabat.
.jpg)
Komentar
Posting Komentar