KESETARAAN GENDER DALAM MEREFELEKSIKAN HARI PEREMPUAN INTERNASIONAL

Oleh : Serlin 

Hari Perempuan Internasional atau International Women's Day (IWD) yang diperingati setiap tanggal 8 Maret bukan sekadar upacara seremonial tahunan. Ini merupakan penanda historis dari sebuah perjalanan panjang dan berliku yang ditempuh perempuan di berbagai penjuru dunia dalam memperjuangkan keadilan, kesetaraan, dan pengakuan atas hak-hak mendasar mereka. Peringatan ini mengandung memori kolektif tentang keberanian, solidaritas, dan resistensi perempuan terhadap berbagai bentuk penindasan sistemik.

Jika ditelusuri akar historisnya, gerakan ini lahir dari perlawanan perempuan pekerja di Amerika Serikat pada awal abad ke-20. Pada tahun 1908, sekitar 15.000 perempuan pekerja di New York turun ke jalan menuntut kondisi kerja yang lebih layak, upah yang adil, dan hak pilih dalam arena politik. Aksi masif ini kemudian bergema hingga ke Eropa. Pada Konferensi Perempuan Sosialis Internasional di Kopenhagen tahun 1910, aktivis dan teorisi feminis Clara Zetkin mengusulkan penetapan satu hari internasional untuk memperingati perjuangan perempuan menjadi sebuah usulan yang disambut bulat oleh delegasi dari 17 negara. Sejak saat itu, tanggal 8 Maret menjadi simbol perjuangan universal hak-hak perempuan.

Lebih dari satu abad kemudian, relevansi IWD tidak sedikit pun berkurang. Data global dari berbagai lembaga internasional seperti World Economic Forum, UN Women, dan ILO secara konsisten menunjukkan bahwa kesenjangan gender masih merupakan kenyataan yang mengakar kuat di hampir semua dimensi kehidupan: ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan representasi politik. Ketidaksetaraan ini tidak lahir dari faktor alamiah atau biologis semata, melainkan merupakan konstruksi sosial yang direproduksi oleh norma, institusi, dan kebijakan yang tidak responsif gender.

Teori feminis liberal merupakan salah satu aliran pemikiran paling awal dan paling berpengaruh dalam wacana kesetaraan gender. Berakar pada tradisi filsafat liberal abad ke-18, khususnya gagasan John Locke dan John Stuart Mill tentang hak-hak individu yang setara, feminisme liberal berpendapat bahwa ketidaksetaraan gender bersumber dari hambatan hukum, institusional, dan struktural yang membatasi perempuan untuk berpartisipasi secara penuh dan setara dalam kehidupan publik.

Mary Wollstonecraft dalam karyanya yang monumental, A Vindication of the Rights of Woman (1792), telah lebih dahulu menegaskan bahwa perempuan memiliki kapasitas rasional yang setara dengan laki-laki, dan karenanya berhak mendapatkan akses yang sama terhadap pendidikan dan kehidupan sipil. Argumen ini kemudian dielaborasi lebih jauh oleh John Stuart Mill dan Harriet Taylor Mill dalam The Subjection of Women (1869), yang secara tegas mengkritik subordinasi perempuan sebagai bentuk tirani yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan.

Dalam konteks kontemporer, teori feminis liberal termanifestasikan dalam perjuangan untuk kesetaraan upah, representasi perempuan dalam jabatan publik dan kepemimpinan korporat, serta reformasi hukum yang menghapus berbagai diskriminasi formal terhadap perempuan. Kelemahan dari perspektif ini adalah kecenderungannya untuk berfokus pada kesetaraan formal yaitu perlakuan yang sama di depan hukum tanpa cukup mempertimbangkan ketidaksetaraan substantif yang lahir dari perbedaan posisi historis dan struktural antara laki-laki dan perempuan.

Berbeda dengan pendekatan biologis yang memandang perbedaan antara laki-laki dan perempuan sebagai sesuatu yang alamiah dan kodrati, teori konstruksi sosial gender berargumen bahwa gender adalah produk dari proses sosial, budaya, dan historis. Judith Butler, dalam karyanya Gender Trouble (1990), mengembangkan konsep performativitas gender yaitu suatu gagasan bahwa identitas gender tidak mencerminkan suatu esensi batin yang stabil, melainkan merupakan efek dari pengulangan tindakan, ucapan, dan norma yang dikonstruksi secara sosial.

Perspektif ini sangat relevan untuk memahami mengapa norma-norma gender yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat dapat bertahan begitu lama. Norma-norma tersebut tidak hanya diinternalisasi oleh individu melalui proses sosialisasi sejak dini dalam keluarga, sekolah, dan media tetapi juga diinstitusionalisasikan dalam struktur hukum, kebijakan publik, dan praktik-praktik organisasi. Pierre Bourdieu, dalam konsepnya tentang dominasi maskulin (La Domination Masculine, 1998), menjelaskan bagaimana tatanan gender yang tidak adil tereproduksi secara taken-for-granted melalui habitus dan medan sosial.

Implikasi dari perspektif konstruksi sosial ini adalah bahwa untuk mengubah ketidaksetaraan gender, diperlukan lebih dari sekadar reformasi hukum dan kebijakan. Diperlukan transformasi budaya yang mendalam sebagai perubahan dalam cara masyarakat berpikir, berbicara, dan bertindak terkait gender.

Teori Kapabilitas yang dikembangkan oleh Amartya Sen dan Martha Nussbaum menawarkan kerangka normatif yang kuat untuk menilai dan memperjuangkan kesetaraan gender. Alih-alih berfokus semata pada sumber daya material atau utilitas ekonomi, pendekatan ini menempatkan kebebasan substantif yakni kemampuan nyata seseorang untuk hidup dan bertindak sesuai dengan pilihan-pilihannya sebagai tujuan utama pembangunan.

Martha Nussbaum secara khusus mengaplikasikan teori kapabilitas pada isu gender dalam Creating Capabilities (2011). Ia mengidentifikasi sejumlah kapabilitas sentral yang harus dimiliki setiap manusia, termasuk: kemampuan untuk hidup sehat dan terlindungi dari kekerasan; kemampuan untuk memperoleh pendidikan dan mengembangkan akal budi; kebebasan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik; dan kemampuan untuk mengendalikan lingkungan kerja sendiri. Ketidaksetaraan gender, dari perspektif ini, dipahami sebagai kondisi di mana perempuan secara sistematis dihalangi untuk mengembangkan dan menggunakan kapabilitas-kapabilitas tersebut.

Relevansi teori kapabilitas sangat terasa ketika menganalisis kasus-kasus konkret diskriminasi gender: seorang perempuan yang terpaksa putus sekolah mengalami deprivasi kapabilitas pendidikan; perempuan yang menerima upah lebih rendah mengalami keterbatasan kapabilitas ekonomi; perempuan yang menanggung seluruh beban kerja domestik kehilangan kapabilitas waktu dan kebebasan untuk mengejar proyek hidupnya sendiri.

SEJARAH DAN MAKNA HARI PEREMPUAN INTERNASIONAL

Kelahiran Hari Perempuan Internasional tidak dapat dilepaskan dari konteks perjuangan kelas dan gerakan buruh di Amerika Serikat dan Eropa pada awal abad ke-20. Era industrialisasi abad ke-19 dan awal abad ke-20 ditandai dengan eksploitasi tenaga kerja perempuan secara masif: jam kerja yang sangat panjang sering kali 12 hingga 16 jam sehari mendapatkan upah yang jauh lebih rendah dari laki-laki untuk pekerjaan yang sama, tidak adanya perlindungan terhadap kecelakaan kerja, serta sama sekali tidak ada hak pilih dalam pemilihan umum.

Dalam konteks inilah demonstrasi perempuan di New York pada tahun 1908 memiliki signifikansi sejarah yang luar biasa. Para perempuan pekerja tersebut tidak sekadar menuntut kenaikan upah tetapi mereka menuntut pengakuan atas martabat mereka sebagai manusia yang seutuhnya, sebagai warga negara yang berhak berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan yang memengaruhi hidup mereka. Tuntutan ini bersifat radikal dalam konteks zamannya.

Clara Zetkin, yang mengusulkan IWD dalam Konferensi Kopenhagen 1910, adalah seorang pemikir dan aktivis feminis sosialis Jerman yang memahami bahwa penindasan perempuan memiliki dimensi kelas yang tidak bisa diabaikan. Baginya, pembebasan perempuan tidak bisa dipisahkan dari perjuangan untuk keadilan sosial yang lebih luas. Gagasannya tentang IWD mencerminkan visi solidaritas internasional perempuan yang melampaui batas-batas nasional dan etnis.

Momen penting dalam sejarah awal IWD adalah demonstrasi perempuan di Rusia pada tanggal 8 Maret 1917 (yang dalam kalender Julian bertepatan dengan 23 Februari), ketika ratusan ribu perempuan pekerja dan aktivis turun ke jalan menuntut roti dan perdamaian. Aksi ini menjadi salah satu pemicu Revolusi Februari yang menggulingkan Tsar Nicholas II. Beberapa hari kemudian, pemerintahan sementara memberikan hak pilih kepada perempuan Rusia menjadikan Rusia salah satu negara pertama di dunia yang memberikan hak tersebut.

Perjalanan panjang perjuangan hak pilih perempuan atau suffragette movement di berbagai negara menjadi bukti betapa fundamental dan betapa beratnya perlawanan terhadap kesetaraan gender bahkan dalam aspek hak sipil yang paling mendasar. Inggris baru memberikan hak pilih penuh kepada perempuan pada tahun 1928, Amerika Serikat pada tahun 1920, Prancis pada 1944, dan Swiss baru pada tahun 1971. Indonesia sendiri telah mencantumkan kesetaraan hak dalam UUD 1945, namun tantangan dalam implementasinya masih terus berlanjut hingga saat ini.

Sejak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mulai merayakan IWD secara resmi pada tahun 1975 dan menetapkan dekade 1976-1985 sebagai Dekade Perempuan Dunia, peringatan ini semakin mendapat pengakuan global. Penetapan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) oleh PBB pada tahun 2015 menempatkan kesetaraan gender sebagai Tujuan ke-5 (SDG 5), menegaskan bahwa kesetaraan gender bukan sekadar isu hak asasi manusia, melainkan juga prasyarat bagi pencapaian seluruh tujuan pembangunan lainnya.

World Economic Forum dalam Global Gender Gap Report 2023 melaporkan bahwa pada laju kemajuan saat ini, dibutuhkan sekitar 131 tahun lagi untuk menutup kesenjangan gender secara global di semua bidang. Angka ini yang sebenarnya menunjukkan perbaikan dari estimasi 132 tahun pada laporan sebelumnya menjadi pengingat sekaligus peringatan bahwa tanpa intervensi struktural yang lebih ambisius, kesetaraan gender sejati masih jauh dari jangkauan.

 Kesenjangan Upah Gender di Dunia Kerja

Salah satu bentuk ketidaksetaraan gender yang paling terdokumentasi dan paling persisten adalah kesenjangan upah berbasis gender (gender pay gap). Fenomena ini merujuk pada perbedaan upah rata-rata antara laki-laki dan perempuan, baik dalam posisi yang sama maupun secara agregat di seluruh pasar tenaga kerja.

"Perempuan secara global rata-rata memperoleh upah sekitar 20 persen lebih rendah dari laki-laki. Jika tren saat ini berlanjut, paritas upah tidak akan tercapai hingga tahun 2069." — ILO, Global Wage Report 2018/19

Secara konseptual, kesenjangan upah gender dapat dibedakan menjadi dua jenis: kesenjangan upah yang tidak dapat dijelaskan (unexplained pay gap), yaitu perbedaan upah yang terjadi bahkan setelah mengontrol variabel-variabel seperti pendidikan, pengalaman kerja, jam kerja, dan sektor industri; serta kesenjangan upah yang dapat dijelaskan (explained pay gap), yang mencerminkan perbedaan dalam distribusi gender di berbagai sektor dan posisi pekerjaan. Yang pertama lazim disebut sebagai diskriminasi upah murni, sementara yang kedua sering mencerminkan segregasi pekerjaan (occupational segregation) yang diakibatkan oleh hambatan struktural dan norma gender.

Bayangkan dua karyawan di sebuah perusahaan multinasional: seorang perempuan dengan jabatan Senior Analyst dan seorang laki-laki dengan jabatan yang sama. Keduanya memiliki kualifikasi pendidikan yang setara, masa kerja yang serupa, dan beban tanggung jawab yang identik. Namun ketika slip gaji dibuka, perempuan tersebut mendapati penghasilannya 15-25 persen lebih rendah dari rekan laki-lakinya. Ketika ia mempertanyakan hal ini kepada manajemen, ia mendapat jawaban yang samar atau bahkan dibungkam dengan ancaman tersirat akan kehilangan promosi.

Skenario ini bukan fiksi. Ini mencerminkan realitas yang dialami oleh jutaan perempuan pekerja di seluruh dunia. Di Indonesia, data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa upah rata-rata perempuan secara konsisten berada di bawah upah rata-rata laki-laki hampir di semua sektor. Kesenjangan ini bahkan lebih besar di sektor formal korporat dibandingkan sektor informal.

Kasus ini dapat dianalisis melalui tiga lensa teoretis yang telah diuraikan sebelumnya. Dari perspektif feminis liberal, diskriminasi upah adalah pelanggaran terhadap prinsip equal pay for equal work yang seharusnya dijamin oleh hukum ketenagakerjaan. Dari perspektif konstruksi sosial, rendahnya upah perempuan mencerminkan devaluasi sosial terhadap kontribusi perempuan yaitu sebuah konstruksi yang menganggap pekerjaan yang didominasi perempuan sebagai kurang bernilai secara inheren. Dari perspektif kapabilitas, kesenjangan upah membatasi kemampuan perempuan untuk membuat pilihan-pilihan hidup yang bebas dan menggapai proyek kehidupannya sendiri.

Berbagai negara telah mencoba mengatasi masalah ini melalui regulasi. Islandia, misalnya, pada tahun 2018 menjadi negara pertama di dunia yang mewajibkan perusahaan untuk membuktikan bahwa mereka membayar upah yang setara terlepas dari gender, etnis, atau kebangsaan serta membalik beban pembuktian dari pekerja ke perusahaan. Hasilnya cukup signifikan: kesenjangan upah gender di Islandia menurun dari 14,2 persen pada 2017 menjadi sekitar 9 persen pada 2022.

Pendidikan adalah kunci bagi pemberdayaan individu dan kemajuan masyarakat. Namun akses terhadap pendidikan terutama pendidikan tinggi masih sangat tidak merata berdasarkan gender di banyak wilayah dunia, termasuk di beberapa daerah di Indonesia.

Di beberapa kabupaten di Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan sebagian daerah di Sulawesi dan Kalimantan, praktik pernikahan dini masih berlangsung. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) tahun 2022 menunjukkan bahwa Indonesia masih menempati peringkat ke-10 di antara negara-negara dengan angka pernikahan anak absolut tertinggi di dunia. Salah satu faktor pendorongnya adalah pertimbangan ekonomi keluarga yang memandang anak perempuan sebagai beban, serta norma sosial yang menempatkan perempuan utamanya dalam peran domestik.

Dalam konteks keluarga yang memiliki sumber daya terbatas, preferensi budaya yang memprioritaskan investasi pendidikan pada anak laki-laki masih sering ditemui. Anak perempuan diminta berhenti sekolah setelah lulus SMP atau bahkan SD, dengan alasan bahwa mereka akan segera menikah atau perlu membantu pekerjaan rumah tangga. Konstruksi sosial ini menempatkan pendidikan anak perempuan sebagai investasi yang sia-sia dan sebuah pandangan yang sangat keliru dan merugikan.

Penelitian UNESCO dan World Bank secara konsisten menunjukkan bahwa setiap tambahan satu tahun pendidikan bagi seorang perempuan dapat meningkatkan penghasilannya rata-rata 10 persen seumur hidup, sekaligus menurunkan angka kematian ibu, meningkatkan kesehatan dan gizi anak, serta menunda usia perkawinan pertama. Perempuan yang lebih berpendidikan juga cenderung lebih aktif berpartisipasi dalam kehidupan politik dan sipil.

Dari perspektif teori kapabilitas, deprivasi akses pendidikan adalah bentuk ketidakadilan yang paling mendasar dan menghambat pengembangan kapabilitas kognitif dan afiliasi sosial yang menjadi fondasi bagi seluruh kapabilitas lainnya. Lebih jauh, ketika seorang anak perempuan tidak mendapatkan akses pendidikan yang setara, ketidaksetaraan ini tidak berhenti pada dirinya sendiri tetapi mereproduksi dirinya pada generasi berikutnya melalui siklus kemiskinan dan ketidakberdayaan yang saling mengunci.

Fenomena yang oleh para sosiolog disebut sebagai second shift merupakan istilah yang dipopulerkan oleh Arlie Hochschild dalam penelitiannya pada tahun 1989 menggambarkan kenyataan bahwa perempuan yang bekerja di luar rumah masih harus menanggung beban kerja domestik yang jauh lebih besar dibandingkan pasangan laki-lakinya. Meskipun penelitian ini dilakukan lebih dari tiga dekade lalu, temuan tersebut masih sangat relevan hingga saat ini.

Survey Time Use yang dilakukan oleh berbagai negara secara konsisten menunjukkan pola yang sama: perempuan menghabiskan rata-rata dua hingga tiga kali lebih banyak waktu dibandingkan laki-laki untuk pekerjaan perawatan yang tidak dibayar (unpaid care work) yang mencakup memasak, membersihkan rumah, merawat anak, dan merawat anggota keluarga yang sakit atau lansia. Di Indonesia, data Sakernas dan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) menunjukkan bahwa perempuan menghabiskan rata-rata 4-5 jam per hari untuk kegiatan domestik tak berbayar, dibandingkan kurang dari satu jam pada laki-laki.

Ambil sebuah kasus yang sangat representatif: seorang ibu bekerja sebagai guru dengan jam dinas penuh dari pagi hingga sore. Setelah pulang ke rumah, ia masih harus memasak, mencuci, membersihkan rumah, mendampingi anak belajar, dan mengurus berbagai kebutuhan keluarga. Sementara itu, suaminya yang bekerja dengan jam kerja yang sama menghabiskan waktu sore dan malam untuk istirahat atau kegiatan sosial di luar rumah. Ketika si ibu mengusulkan pembagian tugas rumah tangga yang lebih adil, ia menghadapi resistensi budaya yang kuat: "Memang sudah kodrat perempuan untuk mengurus rumah tangga."

Argumen tentang 'kodrat perempuan' dalam urusan domestik adalah contoh klasik dari konstruksi sosial gender yang telah dinaturalisasi artinya, sesuatu yang sebenarnya merupakan produk dari norma sosial dan relasi kuasa telah dibingkai seolah-olah merupakan sesuatu yang alami dan tidak bisa diubah. Judith Butler akan menyebutnya sebagai performativitas gender yang telah berhasil menyamarkan asal-usul konstruktifnya.

Dampak dari beban ganda ini sangat signifikan. Secara ekonomi, ia membatasi waktu dan energi perempuan untuk meningkatkan produktivitas profesional mereka, berpartisipasi dalam pelatihan atau pendidikan lanjutan, atau memulai usaha sendiri. Secara psikologis, beban ganda berkontribusi pada tingkat kelelahan kronis (chronic fatigue), depresi, dan penurunan kesehatan mental yang secara tidak proporsional mempengaruhi perempuan. Secara sosial-politik, ia membatasi ruang perempuan untuk terlibat dalam aktivitas sipil dan politik.

Solusi yang ditawarkan oleh literatur gender dan kebijakan publik tidak tunggal. Di tingkat keluarga, diperlukan negosiasi sadar dan redistribusi kerja perawatan berdasarkan prinsip keadilan. Di tingkat kebijakan, diperlukan pengakuan dan dukungan terhadap kerja perawatan tak berbayar misalnya melalui cuti ayah (paternity leave) yang wajib, fasilitas penitipan anak yang terjangkau, dan tunjangan bagi pengasuh keluarga.

Penting untuk diakui bahwa ketidaksetaraan gender tidak pernah berdiri sendiri. ketidaksetaraan gender selalu berinteraksi dengan dan diperparah oleh bentuk-bentuk ketidaksetaraan lainnya, terutama kelas sosial dan etnisitas. Kimberlé Crenshaw, melalui konsep interseksionalitas yang ia kembangkan pada akhir 1980-an, menunjukkan bahwa perempuan tidak mengalami diskriminasi secara seragam. Seorang perempuan miskin dari kelompok etnis minoritas menghadapi multiplikasi kerugian yang tidak bisa dipahami hanya dengan menganalisis satu dimensi penindasan saja.

Dalam konteks Indonesia, interseksi ini sangat nyata. Perempuan dari komunitas adat atau daerah terpencil menghadapi hambatan berlapis: norma adat yang sering kali lebih patriarkal, kemiskinan yang membatasi pilihan, keterbatasan infrastruktur yang menghambat akses pendidikan dan layanan kesehatan, serta keteremarginalan dari proses pengambilan keputusan politik. Kebijakan kesetaraan gender yang tidak sensitif terhadap interseksionalitas ini berisiko hanya menguntungkan kelompok perempuan yang sudah lebih privileged mereka yang berpendidikan, perkotaan, dan dari kelas menengah ke atas.

Analisis terhadap ketiga studi kasus di atas secara meyakinkan menunjukkan bahwa transformasi norma budaya saja tidak cukup untuk mewujudkan kesetaraan gender yang substantif. Diperlukan intervensi kebijakan publik yang secara aktif merespons dimensi gender dalam setiap aspek perencanaan dan implementasinya terhadap pendekatan yang dikenal sebagai gender mainstreaming.

Indonesia telah memiliki fondasi hukum yang memadai untuk ini, mulai dari Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender, hingga berbagai regulasi turunannya. Namun kesenjangan antara regulasi formal dan implementasi di lapangan masih sangat lebar. Penelitian menunjukkan bahwa banyak dokumen perencanaan dan penganggaran di tingkat daerah masih belum secara genuil mengintegrasikan analisis gender.

Di tingkat global, pengalaman beberapa negara Nordik seperti Swedia, Islandia, Norwegia, Finlandia memberikan pelajaran berharga. Negara-negara ini telah berhasil mempersempit kesenjangan gender secara signifikan melalui kombinasi kebijakan yang komprehensif: cuti orang tua yang setara, subsidi penitipan anak universal, transparansi upah yang diwajibkan, kuota gender dalam representasi politik dan dewan perusahaan, serta kurikulum pendidikan yang mendorong kesetaraan gender sejak dini.

Argumen untuk kesetaraan gender tidak hanya berlandaskan pada prinsip keadilan meskipun itu sudah seharusnya cukup. Ada pula argumen ekonomi yang kuat. McKinsey Global Institute dalam laporannya (2015) memperkirakan bahwa kemajuan menuju kesetaraan gender dapat menambah nilai ekonomi global sebesar 12 triliun dolar AS pada tahun 2025 setara dengan PDB gabungan Amerika Serikat dan Tiongkok.

Di Indonesia, analisis Asian Development Bank menunjukkan bahwa meningkatkan partisipasi perempuan dalam angkatan kerja sebesar 10 persen berpotensi meningkatkan pertumbuhan PDB nasional secara signifikan. Lebih dari itu, penelitian lintas negara secara konsisten menunjukkan korelasi kuat antara kesetaraan gender terutama dalam pendidikan dengan penurunan angka kematian ibu dan bayi, peningkatan kualitas gizi anak, dan percepatan transisi demografis menuju struktur penduduk yang lebih produktif.

Dalam kerangka reformasi legislasi di Indonesia, tiga kebijakan strategis patut mendapat perhatian khusus sebagai wujud nyata komitmen negara terhadap kesetaraan gender:

1. Pentingnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

UU TPKS hadir sebagai perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak. Undang-undang ini menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Selain menghukum pelaku, UU ini juga memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan bagi korban merupakan sebuah langkah maju yang mencerminkan pendekatan holistik dalam penanganan kekerasan berbasis gender.

2. Urgensi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT)

Banyak pekerja rumah tangga yang masih bekerja tanpa perlindungan hukum yang jelas, upah layak, maupun jam kerja yang manusiawi. Sebagian besar pekerja rumah tangga adalah perempuan yang berada dalam posisi rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan. Oleh karena itu, kehadiran UU PPRT sangat penting untuk menjamin hak-hak pekerja rumah tangga dan memberikan pengakuan terhadap pekerjaan domestik sebagai pekerjaan yang bermartabat menjadi selaras dengan prinsip kapabilitas Nussbaum tentang hak untuk mengendalikan lingkungan kerja sendiri.

3. Program Perbaikan Gizi bagi Ibu Hamil dan Anak Perempuan (MBG)

Program perbaikan gizi bagi ibu hamil dan anak perempuan bertujuan untuk meningkatkan kesehatan perempuan dan generasi masa depan. Gizi yang baik bagi ibu hamil sangat penting untuk mencegah stunting serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Program ini menunjukkan bahwa kebijakan pembangunan juga harus memperhatikan kebutuhan kesehatan perempuan sebagai bagian dari upaya mencapai kesetaraan dan keadilan sosial yang sejalan dengan kapabilitas sentral yang diidentifikasi Nussbaum tentang hak untuk hidup sehat dan terlindungi.

Hari Perempuan Internasional bukan sekadar peringatan melainkan menjadi cermin yang memantulkan sejauh mana masyarakat kita telah beranjak, sekaligus pengingat seberapa jauh jalan yang masih harus ditempuh. Transformasi yang dibutuhkan bersifat simultan yaitu reformasi hukum dan kebijakan, perubahan norma dan budaya, redistribusi kerja perawatan dalam keluarga, penguatan representasi perempuan dalam ruang-ruang pengambilan keputusan, serta investasi berkelanjutan dalam pendidikan dan kesehatan perempuan. Tidak ada satu intervensi tunggal yang mampu menjawab kompleksitas persoalan ini. Yang diperlukan adalah political will yang kuat, sumber daya yang memadai, dan yang paling fundamental adalah perubahan cara pandang masyarakat tentang apa artinya menjadi perempuan dan laki-laki dalam masyarakat yang adil dan setara.

Setiap 8 Maret, kita tidak hanya memperingati perjuangan perempuan masa lalu. Kita juga menegaskan kembali komitmen kolektif untuk membangun dunia di mana setiap perempuan tanpa memandang kelas, etnis, atau wilayah tempat tinggalnya dapat hidup, berkembang, dan mewujudkan sepenuhnya potensi kemanusiaan yang mereka miliki 

Komentar