Kelalaian Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Hak Pendidikan Warga Kabupaten Bima
Oleh : Afdhol
Pendidikan merupakan pilar utama pembangunan bangsa, sebagaimana diamanatkan konstitusi Indonesia yang mewajibkan alokasi minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor ini. Namun, di tengah gelontoran anggaran triliunan rupiah, realitas pahit masih menghantui daerah-daerah terpencil seperti Kabupaten Bima di Nusa Tenggara Barat. Sekolah-sekolah rusak yang membahayakan keselamatan siswa bukan sekadar masalah infrastruktur, melainkan bukti kelalaian pemerintah daerah dalam mendistribusikan dan mengawasi anggaran pendidikan. Kondisi ini menciptakan kesenjangan serius, mengancam hak pendidikan anak-anak Indonesia, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Dalam konteks ini, kelalaian bukan hanya kegagalan teknis, tetapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan standar nasional yang telah ditetapkan negara.
Data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) per awal 2025 menunjukkan lebih dari 40.000 ruang kelas di jenjang SD dan SMP di seluruh Indonesia dalam kondisi rusak berat, membutuhkan rehabilitasi mendesak. Masalah ini tidak hanya terbatas pada atap bocor atau lantai ambles, tetapi juga minimnya fasilitas dasar seperti sanitasi dan air bersih, yang dapat menyebabkan risiko kesehatan seperti penyakit menular dan putus sekolah. Di Kabupaten Bima, ironi ini terlihat jelas melalui keberadaan 24 Sekolah Satu Atap (Satap) yang tersebar di berbagai kecamatan. Sekolah satu atap ini, yang menggabungkan jenjang SD dan SMP dalam satu pengelolaan untuk memperluas akses pendidikan di daerah terpencil, justru menjadi simbol kegagalan pengelolaan anggaran daerah. Dengan jumlah siswa yang terbatas di setiap sekolah, biaya perbaikan seharusnya lebih efisien, namun kenyataannya, banyak yang tetap terbengkalai.
Mari kita telaah data spesifik: Di Kecamatan Donggo, terdapat 4 SMP Satu Atap (SMPN 5, 6, 7, dan 8 Donggo Satap); Kecamatan Wera memiliki 4 SMP Satu Atap (SMPN 6, 7, 8, dan 9 Wera Satap); Kecamatan Monta tercatat SMPN 7 Monta Satu Atap; Kecamatan Lambu dengan SMPN 10 Lambu Satap; Kecamatan Wawo memiliki SMPN 3 Wawo Satu Atap; dan Kecamatan Langgudu yang paling banyak dengan 10 SMP Satu Atap, termasuk SMPN 6 hingga 17 Langgudu Satap di berbagai desa seperti Wadhu Ruka, Doro O'o, Laju, Sambane, Sarae Ruma, Kalodu, Kawuwu, Soro Bali, Karampi, dan lainnya. Sekolah-sekolah ini, yang dirancang untuk menjangkau anak-anak di wilayah terpencil, sering kali beroperasi dalam kondisi rusak yang membahayakan kesehatan dan keselamatan siswa. Pemerintah daerah Kabupaten Bima, sebagai pengelola anggaran pendidikan lokal, gagal memastikan bahwa dana yang dialokasikan baik dari APBN maupun APBD digunakan secara efektif untuk perbaikan infrastruktur ini. Data dari portal resmi Data Referensi Kemendikdasmen Kabupaten Bima atau Badan Pusat Statistik Kabupaten Bima menunjukkan bahwa sebaran sekolah ini dapat dipantau, namun tanpa tindakan nyata, data tersebut hanya menjadi catatan statistik yang sia-sia
Dari perspektif hukum, kelalaian pemerintah daerah Kabupaten Bima dalam pemenuhan hak pendidikan warganya merupakan pelanggaran serius terhadap beberapa ketentuan perundang-undangan. Pertama, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan," dan Ayat (4) mewajibkan negara untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN. Meskipun ini merujuk pada APBN, prinsipnya berlaku pula untuk APBD melalui mekanisme desentralisasi fiskal. Pemerintah daerah, sebagai perpanjangan tangan negara, bertanggung jawab untuk merealisasikan hak ini di tingkat lokal.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menegaskan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, adil, dan berkualitas, dengan prioritas pada daerah terpencil. Pasal 5 UU Sisdiknas menyatakan bahwa "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu," sementara Pasal 11 mewajibkan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan dasar secara wajib dan gratis. Kondisi sekolah rusak di Bima jelas melanggar hak ini, karena anak-anak tidak dapat belajar dalam lingkungan yang aman dan layak, yang berpotensi melanggar hak hidup dan kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 12 Ayat (1), memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola pendidikan, termasuk pengalokasian anggaran dan pengawasan. Namun, kelalaian dalam mendistribusikan dana untuk perbaikan sekolah satu atap menunjukkan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang. Jika dibiarkan, ini dapat menjadi dasar gugatan hukum oleh masyarakat atau organisasi hak asasi manusia, seperti melalui mekanisme judicial review atau pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan mewajibkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana, yang tampaknya diabaikan di Bima.
Dalam konteks hukum internasional, Indonesia sebagai negara peserta Konvensi Hak Anak (CRC) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1990, berkewajiban memastikan pendidikan anak-anak tanpa diskriminasi. Sekolah rusak yang membahayakan keselamatan siswa melanggar Pasal 28 CRC tentang hak pendidikan dan Pasal 3 tentang kepentingan terbaik anak. Dengan demikian, kelalaian pemerintah daerah bukan hanya masalah administratif, tetapi juga dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran hukum nasional dan internasional, yang memerlukan intervensi dari pemerintah pusat atau lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Standar Nasional Pendidikan : Kegagalan Memenuhi Norma Infrastruktur dan Kualitas
Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 (sebelumnya Permendikbud No. 54 Tahun 2013) merupakan acuan wajib untuk menjamin kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. SNP mencakup delapan standar utama: standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian. Dalam konteks sekolah rusak di Kabupaten Bima, pelanggaran terutama terjadi pada standar sarana dan prasarana, serta pembiayaan.
Standar sarana dan prasarana (Pasal 44-46 Permendikbud No. 22/2016) mensyaratkan bahwa sekolah harus memiliki bangunan yang aman, nyaman, dan memenuhi standar kesehatan, termasuk ventilasi, pencahayaan, sanitasi, dan air bersih. Di sekolah satu atap Bima, kondisi rusak berat seperti atap bocor, lantai ambles, dan minimnya fasilitas sanitasi jelas tidak memenuhi standar ini. Hal ini tidak hanya mengganggu proses belajar mengajar, tetapi juga melanggar standar kesehatan yang dapat menyebabkan risiko kecelakaan atau penyakit, sehingga mengancam standar kompetensi lulusan (Pasal 20-23), di mana siswa harus mencapai kompetensi dasar dalam lingkungan yang kondusif.
Standar pembiayaan (Pasal 47-49) mewajibkan alokasi dana yang memadai untuk pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur, dengan pengawasan yang ketat. Pemerintah daerah Bima gagal dalam hal ini, karena meskipun dana tersedia, distribusinya tidak merata, terutama di kecamatan terpencil seperti Langgudu dengan 10 sekolah satu atap. Standar pengelolaan (Pasal 40-43) juga menuntut transparansi dan akuntabilitas, yang tampaknya absen, mengingat data dari Kemendikbudristek menunjukkan ribuan ruang kelas rusak tanpa tindakan cepat.
Kegagalan memenuhi SNP ini bukan hanya teknis, tetapi juga memperburuk kesenjangan pendidikan. Di daerah maju, sekolah memenuhi standar dengan fasilitas modern, sementara di Bima, siswa belajar dalam kondisi yang mirip dengan "gudang tua." Ini melanggar prinsip kesetaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Sisdiknas, dan dapat berdampak jangka panjang pada pembangunan manusia, seperti rendahnya indeks pembangunan manusia (IPM) di wilayah 3T
Kelalaian pemerintah daerah Kabupaten Bima bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap masa depan generasi muda. Anak-anak di desa-desa terpencil seperti Wadhu Ruka atau Laju di Langgudu belajar di bangunan yang rawan roboh, tanpa sanitasi memadai, yang dapat menyebabkan penyakit dan putus sekolah. Ini memperburuk kesenjangan sosial dan ekonomi, mengingat pendidikan adalah kunci untuk keluar dari kemiskinan. Dengan 35 sekolah satu atap yang tersebar, pemerintah daerah seharusnya melihat ini sebagai prioritas, namun pengawasan lemah dan korupsi potensial dalam alokasi dana membuat masalah ini kronis.
Implikasinya luas anak-anak yang putus sekolah akan menjadi beban sosial, meningkatkan angka pengangguran dan kemiskinan. Di tingkat nasional, ini mengancam target Sustainable Development Goals (SDGs) poin 4 tentang pendidikan berkualitas. Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana, tetapi tanggung jawab akhir ada di daerah untuk mengimplementasikannya. Jika tidak diatasi, kelalaian ini akan terus menghantui, menjadikan investasi pendidikan sebagai mitos belaka di Kabupaten Bima.
Untuk mengatasi kelalaian ini, pemerintah daerah Kabupaten
Bima harus segera melakukan audit mendalam terhadap kondisi sekolah satu atap,
mengalokasikan anggaran khusus untuk rehabilitasi, dan meningkatkan pengawasan
partisipatif dari masyarakat. Kolaborasi dengan Kemendikbudristek, BPK, dan
lembaga swadaya masyarakat diperlukan untuk memastikan transparansi dan
akuntabilitas. Selain itu, perlu ada mekanisme hukum seperti gugatan class
action dari orang tua siswa untuk menekan perubahan. Hak pendidikan bukanlah
hak istimewa, melainkan kewajiban negara yang harus ditegakkan tanpa kompromi,
dengan mematuhi hukum dan standar nasional. Jika tidak, generasi mendatang di
Bima akan terus terbelenggu oleh warisan kelalaian ini.
.jpg)
Komentar
Posting Komentar