Peringatan Hari Perempuan Internasional: Memperingati Kontribusi dan Menyoroti Tantangan
Oleh : Surya Kom. Yuqotil
Setiap tanggal 8 Maret, dunia merayakan Hari Perempuan Internasional (International Women's Day/IWD), sebuah momentum global yang telah berlangsung lebih dari satu abad sejak pertama kali diselenggarakan pada 1911 atas prakarsa aktivis sosialis Clara Zetkin di Kopenhagen. Namun peringatan ini bukan sekadar ritual kalender. Ia adalah pengingat kolektif bahwa persoalan hak-hak perempuan belum selesai, bahwa kemajuan yang telah dicapai selalu rentan untuk dibalikkan, dan bahwa kesetaraan gender merupakan prasyarat moral sekaligus prasyarat ekonomis bagi peradaban yang benar-benar maju. Tema IWD 2026 yang berfokus pada "hak, aksi, dan keadilan bagi semua perempuan dan anak perempuan" bukan sekadar slogan, melainkan cerminan dari agenda global yang belum tuntas. Sekretaris Jenderal PBB António Guterres merumuskannya dengan tegas: berinvestasi pada perempuan dan anak perempuan adalah cara paling pasti untuk menjadikan dunia lebih baik. Pernyataan ini bukan retorika semata. Ia ditopang oleh dua dekade bukti empiris dari berbagai disiplin ilmu, mulai dari ekonomi pembangunan hingga ilmu politik komparatif, yang secara konsisten menunjukkan bahwa kesetaraan gender bukan hanya urusan moral, melainkan variabel kunci dalam persamaan kemajuan umat manusia.
Salah satu kesalahpahaman paling gigih dalam diskursus kesetaraan gender adalah anggapan bahwa memperjuangkan hak perempuan berarti mendegradasi atau menggantikan peran laki-laki. Pemahaman zero-sum semacam ini secara teoretis telah lama dipatahkan. Amartya Sen dalam Development as Freedom (1999) berargumen bahwa pembangunan sejati hanya mungkin terjadi ketika setiap individu, tanpa memandang jenis kelamin, memiliki kebebasan yang substantif untuk menjalani kehidupan yang mereka nilai berharga. Dalam kerangka ini, pemberdayaan perempuan bukan pengurangan terhadap kebebasan laki-laki, melainkan perluasan kapasitas total masyarakat. Sima Bahous, Direktur Eksekutif UN Women, merumuskannya sebagai kebutuhan akan "hak, kesetaraan, dan pemberdayaan" bagi setiap perempuan dan anak perempuan, sebuah formulasi yang menegaskan bahwa kesetaraan gender adalah proyek inklusif, bukan eksklusif. World Economic Forum dalam Global Gender Gap Report 2025 memperkuat argumen ini dengan data: negara-negara yang berhasil menutup kesenjangan gender mereka tumbuh secara ekonomi lebih cepat, memiliki indeks pembangunan manusia lebih tinggi, dan lebih tangguh menghadapi krisis dibandingkan negara-negara yang membiarkan separuh penduduknya tidak mencapai potensi penuhnya.
Kontribusi perempuan terhadap berbagai dimensi kehidupan kolektif, ketika diukur secara ilmiah, jauh melampaui apa yang biasanya diakui dalam diskursus publik. Dalam konteks perdamaian dan keamanan internasional, sebuah studi longitudinal yang diterbitkan di International Security (O'Reilly, Súilleabháin, & Paffenholz, 2015) menganalisis 182 perjanjian perdamaian selama periode 1989–2011 dan menemukan bahwa perjanjian yang melibatkan perempuan secara bermakna dalam proses perundingan 35% lebih mungkin bertahan selama 15 tahun atau lebih. Michelle Yeoh, dalam kapasitasnya sebagai Duta UNDP, menyebut temuan ini sebagai bukti bahwa inklusivitas gender dalam diplomasi bukan idealisme melainkan pragmatisme strategis. Di ranah teknologi, studi McKinsey Global Institute (2022) menunjukkan bahwa tim pengembang yang memiliki komposisi gender lebih seimbang menghasilkan produk yang lebih sedikit mengandung algorithmic bias dan lebih cocok untuk digunakan oleh populasi yang beragam, sebuah temuan yang memberi bobot empiris pada argumen Muniba Mazari bahwa perempuan di bidang teknologi membantu membuat perangkat digital lebih inklusif. Dalam kebijakan lingkungan, penelitian yang diterbitkan di Nature Climate Change (Mavisakalyan & Tarverdi, 2019) yang menganalisis data dari 91 negara menemukan korelasi positif yang signifikan antara proporsi perempuan di parlemen dan kekuatan kebijakan lingkungan hidup negara tersebut, sebuah temuan yang memberikan dasar ilmiah bagi pernyataan-pernyataan tokoh seperti Dia Mirza bahwa pemerintahan dengan wakil perempuan lebih mungkin mendorong kebijakan ramah iklim. Di bidang ekonomi, IMF telah berulang kali menerbitkan analisis yang menunjukkan bahwa menutup kesenjangan partisipasi kerja berbasis gender di negara-negara berkembang berpotensi meningkatkan PDB hingga 35%, sementara penelitian Psaki et al. (2022) di jurnal Lancet mengonfirmasi bahwa setiap tahun tambahan pendidikan yang diterima seorang perempuan berkorelasi dengan penurunan angka kematian anak sebesar 5–10% dan peningkatan pendapatan rumah tangga yang signifikan. Data-data ini bukan sekadar angka; mereka adalah argumen ilmiah yang paling kuat untuk menjawab pertanyaan mengapa IWD bukan seremoni nostalgia, melainkan agenda pembangunan yang paling mendesak.
Namun di balik narasi kemajuan tersebut, kondisi global perempuan masih jauh dari setara. Bank Dunia dalam laporan Women, Business and the Law 2024 mencatat bahwa secara rata-rata global, perempuan hanya menikmati sekitar 64% dari hak hukum yang dinikmati laki-laki. Yang membuat angka ini lebih mengkhawatirkan bukan besarannya saja, melainkan keberlangsungannya: disparitas hukum ini telah berlangsung selama berabad-abad dan terstruktur sedemikian rupa sehingga sulit diubah bahkan oleh kehendak politik yang baik sekalipun. Di lebih dari 40 negara, pemerkosaan dalam pernikahan belum diakui sebagai kejahatan, sebuah fakta yang mencerminkan bagaimana patriarki bekerja bukan hanya melalui kultur melainkan juga melalui aparatur hukum negara. Di level institusional, tumbuhnya otoritarianisme global dalam satu dekade terakhir memiliki korelasi yang terdokumentasi dengan kemunduran hak-hak perempuan. V-Dem Institute dalam laporan Democracy Report 2024 menemukan bahwa di negara-negara yang mengalami democratic backsliding, serangan terhadap hak reproduksi dan kebebasan perempuan sering menjadi salah satu penanda pertama dan paling konsisten dari kemunduran demokrasi secara keseluruhan. Ini berarti perjuangan hak perempuan adalah barometer demokrasi itu sendiri.
Dimensi paling menyayat dari kondisi perempuan global adalah prevalensi kekerasan berbasis gender yang tetap bertahan pada level yang mengejutkan. WHO, dalam meta-analisis komprehensif yang dipublikasikan pada 2021, mengestimasi bahwa hampir 736 juta perempuan di seluruh dunia, atau hampir satu dari tiga, pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual setidaknya sekali dalam hidupnya. Angka ini bukan sekadar statistik; di baliknya berdiri ratusan juta tubuh yang terluka, ratusan juta kehidupan yang terinterupsi, dan ratusan juta potensi manusia yang dipadamkan oleh kekerasan. Teori ekologi kekerasan yang dikembangkan oleh Lori Heise (1998) menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dipahami sebagai perilaku individual yang patologis, melainkan sebagai produk dari interaksi antara faktor individual, relasional, komunitas, dan sosio-kultural yang saling memperkuat. Ini berarti intervensi yang efektif tidak bisa berhenti pada penegakan hukum semata, melainkan harus secara simultan menyasar norma-norma gender di tingkat keluarga, komunitas, dan institusi sosial yang lebih luas. Di Indonesia, data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang dikemukakan oleh Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menunjukkan bahwa satu dari empat perempuan berusia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual, sebuah angka yang menempatkan kekerasan berbasis gender bukan sebagai pengecualian melainkan sebagai pengalaman kolektif yang meluas di masyarakat kita.
Respons hukum Indonesia terhadap kondisi ini mengalami tonggak penting pada 2022, ketika Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) akhirnya disahkan setelah perjuangan hampir satu dekade oleh gerakan perempuan. UU ini mengandung beberapa terobosan penting, termasuk pengakuan atas berbagai bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya tidak terakomodasi dalam KUHP, ketentuan tentang pemulihan korban, dan penguatan mekanisme perlindungan sementara. Namun pengalaman komparatif dari berbagai negara mengajarkan bahwa jarak antara legislasi progresif dan perlindungan nyata bagi korban ditentukan oleh kualitas implementasi, bukan oleh teks hukumnya semata. Sosiolog hukum Lawrence Friedman dalam The Legal System (1975) menegaskan bahwa efektivitas hukum bergantung pada tiga komponen yang harus bekerja serentak: substansi hukum (norma tertulis), struktur hukum (kapasitas institusi penegak), dan kultur hukum (nilai dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum). Komnas Perempuan, dalam refleksi dua tahun pelaksanaan UU TPKS pada 2024, mengidentifikasi bahwa komponen struktur dan kultur inilah yang masih menjadi bottleneck paling kritis: banyak aparat penegak hukum belum menjalani pelatihan perspektif korban yang memadai, sementara stigma sosial terhadap korban kekerasan seksual masih kuat di banyak komunitas, membuat perempuan enggan melaporkan kasusnya.
Salah satu studi kasus paling dramatis tentang betapa cepatnya hak-hak perempuan dapat dirobohkan oleh keputusan politik adalah situasi yang terjadi di Afghanistan setelah Taliban kembali berkuasa pada 15 Agustus 2021. Dalam waktu singkat setelah pengambilalihan kekuasaan, Taliban mengeluarkan serangkaian dekret yang secara sistematis menghapus hampir setiap capaian yang diraih perempuan Afghanistan dalam dua dekade sebelumnya. UNESCO melaporkan bahwa hampir 2,2 juta gadis Afghanistan kini dilarang bersekolah di luar jenjang dasar, menjadikan Afghanistan satu-satunya negara di dunia yang secara resmi melarang remaja perempuan mengakses pendidikan menengah. Yang membuat kasus ini sangat menyakitkan adalah kontrasnya dengan kondisi sebelum 2021: pada puncak kemajuannya, tingkat partisipasi perempuan di sekolah dasar Afghanistan telah mencapai 80%, dan puluhan ribu perempuan tengah mengenyam pendidikan tinggi dan menjalani karier profesional di berbagai bidang. Dalam kerangka teori capability approach Sen dan Nussbaum, apa yang terjadi di Afghanistan adalah penghancuran sistematis terhadap kapabilitas dasar manusia, yakni kemampuan untuk dididik, untuk menggunakan nalar, untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik, yang merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia paling fundamental. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia bahwa kemajuan hak perempuan tidak bersifat irreversible, bahwa tanpa perlindungan institusional yang kuat dan kesadaran kolektif yang berkelanjutan, apa yang dibangun selama puluhan tahun dapat dirobohkan dalam hitungan bulan.
Ketimpangan pendidikan, meski tidak selalu semencolok kasus Afghanistan, tetap menjadi persoalan struktural di banyak bagian dunia. Unicef mengestimasi bahwa sekitar 120 juta anak perempuan masih tidak mengakses pendidikan di tingkat yang sesuai usia mereka, dan bahwa kemiskinan, pernikahan dini, serta norma gender yang membatasi mobilitas perempuan merupakan tiga faktor penjelas utama dari kondisi ini. Penelitian longitudinal yang dilakukan oleh Malhotra dan Schuler (2005) di berbagai negara berkembang menunjukkan mekanisme kausalnya: ketika seorang anak perempuan tidak bersekolah, probabilitasnya untuk menikah di usia dini meningkat secara signifikan, yang pada gilirannya menutup pintu partisipasi ekonomi formal, memperpanjang siklus kemiskinan antargenerasi, dan meningkatkan kerentanannya terhadap kekerasan domestik. Pendidikan dengan demikian bukan sekadar hak individual yang berdiri sendiri, melainkan titik intervensi kritis yang memiliki efek berganda terhadap seluruh dimensi kehidupan perempuan.
Dalam bidang ekonomi dan ketenagakerjaan, Global Gender Gap Report 2025 menempatkan Indonesia pada peringkat 97 dari 148 negara dengan skor kesenjangan gender sebesar 0,692, sebuah posisi yang mengindikasikan adanya ruang perbaikan yang masih sangat luas. Kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan di Indonesia, menurut data BPS, masih berada di kisaran 23–25%, yang berarti rata-rata perempuan Indonesia hanya mendapatkan tiga perempat dari apa yang diterima laki-laki untuk kontribusi kerja yang setara nilainya. Ekonom Claudia Goldin, yang menerima Nobel Ekonomi 2023 atas penelitiannya tentang disparitas gender di pasar kerja, berargumen bahwa kesenjangan upah kontemporer sebagian besar bukan lagi produk diskriminasi langsung, melainkan produk dari bagaimana struktur pekerjaan dirancang secara historis untuk mengakomodasi pekerja tanpa tanggung jawab keluarga, sebuah desain yang secara tidak proporsional merugikan perempuan yang masih menanggung beban kerja perawatan yang jauh lebih besar dibandingkan laki-laki. Perubahan yang diperlukan, menurut Goldin, adalah restrukturisasi mendasar terhadap bagaimana fleksibilitas kerja, jadwal, dan penghargaan profesional dikonseptualisasikan dan diimplementasikan, bukan sekadar kebijakan antidiskriminasi yang bersifat formal.
Ketidaksetaraan di semua dimensi yang telah dipaparkan ini tidak berdiri sendiri-sendiri; mereka saling terkait dalam sebuah jalinan yang oleh Kimberlé Crenshaw (1989) disebut sebagai interseksionalitas. Seorang perempuan miskin di daerah terpencil tidak menghadapi satu lapis ketidaksetaraan, melainkan beberapa lapis yang saling memperkuat: kemiskinan membatasi akses pendidikannya, keterpencilannya membatasi akses layanan kesehatannya, dan norma gender yang berlaku di komunitasnya membatasi mobilitas dan otonomi pengambilan keputusannya. Memahami dinamika ini adalah prasyarat untuk merancang intervensi yang benar-benar efektif, karena kebijakan yang tidak sensitif terhadap interseksionalitas sering hanya menguntungkan perempuan yang sudah berada dalam posisi yang lebih beruntung, sementara mereka yang paling membutuhkan tetap tertinggal. Inilah mengapa tema IWD 2026, "hak, aksi, dan keadilan bagi semua perempuan dan anak perempuan", menekankan kata "semua" bukan sebagai basa-basi inklusivitas, melainkan sebagai pernyataan metodologis tentang bagaimana kemajuan sejati harus diukur.
Hari Perempuan Internasional, dengan demikian, melampaui fungsinya sebagai peringatan kalender. Ia adalah undangan untuk melakukan pembacaan ulang yang jujur terhadap kondisi dunia, untuk mengakui bahwa kemajuan yang ada masih bersifat parsial dan tidak merata, dan untuk memperbarui komitmen terhadap aksi yang nyata dan terukur. Seperti ditegaskan Guterres, "ketika kita tidak setara di hadapan hukum, maka kita belum benar-benar setara," sebuah pernyataan yang mengandung implikasi sangat konkret: reformasi hukum, investasi dalam pendidikan perempuan, redistribusi beban kerja perawatan, perlindungan dari kekerasan, dan representasi substantif dalam pengambilan keputusan bukan agenda perempuan semata, melainkan agenda kemanusiaan yang menyentuh kualitas tatanan kolektif kita semua. Kesetaraan tidak bermakna menggantikan satu kelompok dengan kelompok lain, melainkan memastikan bahwa hak, kesempatan, dan martabat setiap manusia dijamin secara utuh. Dengan aksi yang nyata setiap hari, di setiap lingkup kehidupan, kita membangun bukan hanya dunia yang lebih adil bagi perempuan, tetapi dunia yang lebih cerdas, lebih damai, dan lebih tangguh bagi semua.
.jpg)
Komentar
Posting Komentar